
Sambungan…………..
PT. Nusantara Sawit Persada Belum Mau Memberi 20% Lahan HGU; Implementasi Perpres No. 86 Thn 2018 Tentang Reforma Agraria
Jakarta, aspirasipublik.com – Menurut undangan dari Bupati Kota waringin Timur no. 525.26/609/Ek.SDA/XI/2019, tanggal 1 Nopember 2019 tentang penyelesaian permasalahan claim lahan kelompok Tani Dayak Misik kepada PT. Nusantara Sawit Persada (PT. NSP) akan diadakan pertemuan di Kementerian Kordinator Perekonomian yang dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Kordinator Perekonomian Pemkab Kota Waringin Timur pada Kamis, 28 Nopember 2019 pukul 13.00 WIB.

Pertemuan ini, akan dihadiri juga ketua-ketua Kelompok Tani Dayak Misik dari Kec. Kota Besi Kotim yaitu Iwan ketua Kelompok Tani Dayak Misik Desa Kandan, Aniansyah ketua Desa Camba, Desa Soren, Riduansyah ketua Desa Simpur, Desa Palangan dan darihak PT NSP , Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotim. Forum Kordinasi Kelompok Tani Dayak Misik diwakili skretaris Dr. Dagut Djunas, SH. MT. ketua tim dan pendamping Drs. B Beatus Sinaga, MBA, MM dari DPN. Kermahudatara, Husin Heriadi Pendamping /pendamping dari Kotim team berjumlah 12 orang dengan pendamping 2 orang.
Adapun undangan Pemkab Kotim untuk pertemuan di Menko Perkonomian adalah sebgai tindak lanjut pertemuan di Pemkab Kotim 31 Oktober 2019 lalu yang tidak membuahkan hasil. Karena PT. NSP tidak memberi jawaban, atau tidak besedia menyerahkan lahan, atas tuntutan masyarakat 20 % dari Perkebunan inti, yang tertera pada HGU yang 13.000 hektar, sesuai dengan amanat Perpres No. 86 thn 2018 ttg Reforma Agararia. Dan pada pertemuan ini terungkap pula bahwa diduga PT NSP menguasai lahan secara illegal atau diluar HGU. Dan masyarakat meminta agar lahan yang dikuasai diluar HGU tersebut dikembalikan atau diserahkan kepada masyarakat, tentang kelapa sawit yang suah ada diatasnya dapat dikerjasamakan dengan masyarakat kata Dr. Dagut sebagai ketua team .
Surat Ke Kelompok Tani Dayak Misik Tidak Sampai
Sebelum pertemuan di KEMENKO Perekonomian, terlebih dulu tim Menambangi Dirjen Planalogi Kehutanan dan Lingkungan Hidup, diterima Herban H. Direktur Pengukuhan. Mereka ingin tahu lebih jelas kenapa harus sulit memperoleh hak-hak mereka atau mengimplementasikan Reforma Agararia dan kenapa harus ke Kemenko Perekonomian, seolah olah terlalu panjang urusannya. Team juga mempertanyakan, kenapa surat No. S. 980/PKTL/KUH/PLA.2/8/2019 tanggal 6 Agustus 2019 dari Dirjen Planalogy Kehutanan dan Lingkungan Hidup yg ditujukan ke Dayak Misik tidak sampai? Terakhir juga ditanyakan dengan tegas oleh Iwan Ketua Kelompok Tani Dayak Misik Desa Kandan sebagai alamat surat. Karena hanya copy surat dari Dirjen Planology Kehutanan dan Lingkungan Hidup tersebutlah yang didapat, itupun baru diterimakan oleh pihak Pemkab Kotim (justru penerima sebagai tembusan) ketika setelah ada pertemuan di Pemkab Kotim pd tanggal 31 Oktober 2019 tersebut, jadi suratnya raib. Yang dijawab Pk Herban Drektur Pengukuhan bahwa jawaban surat dikirim melalui kantor pos, yang perlu sdh ada sampai jawabnya.
Belum Ada Regulasi, Sulit Menagih Hasil, Apakah Sudah samapai Ke Masyarakat
Pada pertemuan Kelompok Tani Dayak Misik ini, terungkaplah bahwa Reforma Agaraia masih terkendala bila dilihat dengan hasil nyata pada masyarakat. Masih terkendala atau belum terlaksananya reforma Agaria tersebut, walau sudah sangat diharapkan masyarakat, diikarenakan belum adanya regulasi untuk menagih hasil pada masyarakat, hal ini diungkapkan Herban Heriadi, Diektur Pengukuhan Dirjen Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkunan. Menurut Herban bahwa dengn alasan tersebut, maka mendorong permasalahan tuntutan masyarakat Kelompok Tani Dayak Misik Kec. Kandaan Kab. Kota Waringn Timur, untuk ditangani bersama antar Kementerian sehingga pada tanggal 28 Nopember 2019 team Kelompok Tani Dayak Misik akan diterima di Kemenko Perokonomian.
Kelompok Tani Dayak Misik yang tergabung dalam Forum Kordinasi Kelompok Tani Dayak Misik (FKKTDM) adalah ormas terbesar di Provinsi Kalteng beranggotakan Kelompok Tani 700 Desa lebih, Dr. Dagut Djunas SH, MT sebagai sekjen dan Dr. Siun Jarias SH, MH ketum dan Pembina Sabran Acmad. sudah lama memperjuangkan hak-hak masyarakat Dayak terkait dengan lahan /tanah Khususnya Dr. Dagut yang selalu mendampingi masyarakat sampai turun ke desa juga bolak balik ke Jakarta.
Karena terkait dengan surat No 5/KDN-CB-SR-SP/KTDM/IV/2019, ditujukan kepada Presiden RI tanggal 24 April 2019 dimana tembusannya disampaikan ke Dewan Pimpinan Nasional Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (DPN. KERMAHUDATARA.) dan Staf Khusus Presiden bpk Lenis Kogoya perihal, laporan terjadinya penjarahan pencaplokan hutan adat dan lahan kelola Tanah Adat, Msyarakat Adat Kelompok Tani Dayak Misik oleh PT. Nusantara Sawit Persad (PT. NSP)
Maka dalam rangka perjuangan hak masyarakat Dayak Kalteng dengan Kelompok Tani Dayak Misik khususnya masyarakat Kec. Kota Besi ini, Drs. B.Beatus Sinaga MBA, MM dari pengurus inti Dewan Pimpinan Nasional Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nasantara (DPN. Kermahudatara), turut di dalam team sebagai pendamping. Yang sudah turut serta pada Pertemuan Kec. Kota Besi di ruang Pertemuan Pemkab Kotim pada tanggal 31 Oktober 2019 mendampingi Kelompok Tani Dayak Misik dan ratusan masyarakat Kec Kota Besi Kotim, setelah terlebih dulu ikut turun ke Desa Satiung 30 Oktober 2019 lalu.
Pada pertemuan ini Dr. Dagut dengan tegas mengatakan selama ini, puluhan tahun masyarakat Dayak hanya sebagai penonton setia namun menderita, “Walau kekayan alam Kalimantan dalam hal ini Kalteng melimpah ruah, namun masyarakat Dayak hanya penonton yang setia namun menderita”. (Beatus)