
Bandung, aspirasipublik.com – Sepertinya pungutan tidak resmi di lingkungan sekolah yang sering memberatkan orang tua siswa masih terjadi hingga saat ini, banyak modus yang digunakan oleh beberapa oknum-oknum berseragam untuk meloloskan kepentingannya, seperti halnya yang terjadi di wilayah jawa barat ini, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 23 (SMAN 23) Kota Bandung Provinsi Jawa barat diduga melakukan kegiatan Pungli (Pungutan Liar). Adanya indikasi pungli tersebut karena Kepala sekolah ini meminta atau melakukan pungutan kepada para siswa untuk pembayaran uang buku tahunan sebesar Rp. 280.000,

Saat ditanyakan terkait dugaan pungli tersebut, kepala sekolah SMAN 23 Bandung yang berinisial DY, ia mengakui memang ada pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa, tetapi pungutan tersebut di lakukan mengatasnamakan siswa dan di kelola oleh siswa kelas XII, bahkan di duga tidak melalui Rapat Komite sekolah yang bersangkutan.
“Benar, pungutan tersebut diperuntukkan untuk biaya Pembuatan buku Tahunan di sekolah SMAN 23 Bandung.” Tegasnya. Saat di temui media beberapa waktu lalu, diruang kerjanya, bahkan kepala sekolah SMAN 23 mengatakan kepada awak Media agar memberitakannya terkait pungutan yang ada di sekolah tersebut dan merasa hal yang ia lakukan tidak melanggar hukum, bahkan kepala sekolah SMAN 23 Bandung mengatakan ada kenalan di Saber pungli Jawa barat.
Kepala Sekolah SMAN 23 Kota Bandung, diduga tidak lagi mematuhi aturan pemerintah yaitu Permendikbud No.75 Tahun 2016 Tentang komite sekolah, dimana pada pasal 10, 11, dan 12 dilarang melakukan pungutan di sekolah kepada siswa dan wali siswa dengan alasan apapun, kecuali sumbangan /bantuan (yang tidak bersifat wajib dan tidak ditetapkan nilainya)
Kepala sekolah SMAN 23 Negeri Kota Bandung, sudah tidak mematuhi aturan penyelenggaraan tentang pendididkan gratis secara jelas dan tegas diatur dalam pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 UU 1945. Serta pasal 34 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2013 tentang sistem pendidikan nasional mengatur tentang jenis-jenis larangan pungutan dalam buntuk apapun yang sudah diterbitkan oleh Permendikbud bahwa diwajibkan kepala sekolah mematuhi ketentuan yang sudah di tetapkan.
Selain itu kepala sekolah SMAN 23 Bandung juga diduga melanggar Perpes Nomor 87 tahun tahun 2016 tentang wajib belajar dimana semua kebutuhan yang ada setiap sekolah biayanya sudah ditanggung oleh dana BOS.
oleh karena itu kami berharap penegak hukum dan saber pungli untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap DY selaku pemangku kebijakan di sekolah tersebut dan bahkan bila perlu melakukan penyidikan sampai ke akar-akarnya termasuk siswa yang ikut telah melaksanakan penggalangan dana untuk pungutan biaya buku tahunan yang telah di terapkan disekolah ini, ucap salah satu orang tua siswa. (Ronald)