
Bekasi, aspirasipublik.com – Dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa periode 2018-2024 marak diperbincangkan di Wilayah Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun aspirasipublik.com, Oknum Kepala Desa berinisial DS di Wilayah Kecamatan Sukawangi diduga memalsukan ijazah sekolah dasar yang dipergunakan untuk syarat mencalonkan kepala desa periode 2018-2024.
Dari keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Suka Kerta, Maruk menyampaikan bahwa keterangan kepala desa tidak mempunyai ijazah Sekolah Dasar (SD) di nyatakan tidak benar, saya siap bertanggung jawab (24/7).
Pemeriksaan yang sudah ditangani oleh Polres Metro Bekasi, menurutnya, diketahui pada bulan September 2018 tiga orang saksi dipanggil dan diperiksa. Ketiga saksi tersebut merupakan teman sekelas saat DS masih duduk di bangku kelas Tiga SD, pada bulan Oktober 2018, Kepala Sekolah yang menandatangani Ijazah keluaran tahun 1981 pun dipanggil, “Ucapnya.
Tapi menurut sekdes Maruk, itu sudah tidak ada masalah, mungkin itu ada orang yang sentimen ketika masa pilkades 2018 yang lalu,ketika itu, “Ungkap nya. (sg)