
Cirebon, aspirasipublik.com – Warga blok duku tenang RT 001, RW 001, desa Budur kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebon, warga blok duku tenang RT 001 RW 001desa Budur kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebon mengeluhkan berdirinya Tower milik PT. Telkom dan warga mempertanyakan tidak adanya kompensasi dalam bentuk apapun yang diberikan oleh perusahaan PT. Telkom terhadap warga yang berada disekitar lokasi tower. “kompensasi hanya diterima mungkin segelintir kepala keluarga. Itupun kemungkinan hanya tahun pertama berdirinya Tower. Dan sampai saat ini warga blok dukuh tenang RT. 001, RW. 01 desa Budur kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebon tidak pernah menerima uang kompensasi sama sekali dari perusahaan PT. Telkom selama kurang lebih sudah 6 Tahun berjalan” dari warga yang tidak mau disebutkan namanya (warga sekitar tower). Padahal kompensasi itu sangat kecil, di nilai dengan resiko yang sangat besar dengan kemungkinan bisa terkena radiasi yang berbahaya yang menyebabkan kerusakan pada tower atau kelalaian lain dalam jangka panjang.
warga meminta tower milik PT. Telkom Itu tidak di perpanjang lagi apabila ada perpanjangan izin maka warga sekitar tower milik PT. Telkom akan menutupnya, dan warga meminta kompensasi yang selama ini belum diterima cepat di cairkan dan warga meminta Dinas Komunikasi dan informasi kabupaten Cirebon segera Mengusut kompensasi hak warga sekitar tower milik PT. Telkom Jangan tutup mata, karena dampak dari akibat itu sangat berbahaya bagi warga sekitar tower milik PT. Telkom yang kontrak milik tanah Hj. Eni dan warga meminta tidak boleh diperpanjang lagi karena sangat berbaya bagi warga sekitar ini dampaknya Semula gangguan kesehatan sebagai dampak radiasi medan elektromagnetik bahwa mereka yang bekerja dibawah transmisi listrik tegangan tinggi menderita sakit dengan gejala yang berhubungan dengan sistem saraf seperti sakit kepala, kelelahan dan gangguan pola tidur.
Namun, studi di lingkungan kerja memberikan hasil yang lebih konsisten antara pemaparan medan elektromagnetik dengan efek kesehatan tertentu seperti kanker, leukimia, tumor otak dan melanoma Isu pertama yaitu isu kesehatan berkenaan dengan pancaran radiasi dari gelombang radio elektromagnetik dari transmitter pada menara telekomunikasi. Hal ini semestinya perlu disosialisasikan ke masyarakat bahwa kekhawatiran pertama (ancaman kesehatan) tidaklah terbukti. Radiasinya jauh di bawah ambang batas toleransi yang ditetapkan WHO.
Isu kedua adalah isu keselamatan, dimana masyarakat dan binatang yang ada di area bawah tower beresiko tertimpa runtuhan tower apabila tumbang. Hal ini menjadi perhatian pemerintah dan penyelenggara dengan melakukan pengurusan Izin (IMB) terlebih dahulu dengan memperhitungkan resiko tersebut. Biasanya tower dibangun pada area/lahan kosong yang pada radius jatuhnya tower tidak ada penduduknya. Kalau tower dibangun di area pemukiman, maka persyaratan pendirian tower harus terlebih dahulu diproses dan di penuhi, seperti izin dari masyarakat sekitar (yang berada pada area radius tower) dan jaminan keselamatan pemilik tower terhadap penduduk.
Isu yang ketiga adalah isu keindahan dan keserasian tata ruang wilayah. Dengan semakin menjamurnya tower, maka kota-kota di Indonesia cenderung berubah menjadi hutan-hutan tower yang membuat tata ruang kelihatan tidak indah dilihat/semrawut.
Isu keempat adalah banyaknya tower/menara telekomunikasi yang di dirikan tanpa izin dan atau dengan memiliki izin palsu alias bodong. Hal ini menyebabkan kerugian daerah atas hak PAD yang seharusnya diperoleh dari biaya izin dan pajak. Hal ini dipaparkan warga sekitar kepada awak media belum lama ini. (Rasid)