
Jakarta, aspirasipublik.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sdn duren sawit 08 Sudah dimulai terhitung pada tanggal 17 juni2019 PPDB Jakarta2019, menerapkan sistem zonasi di setiap sekolah.
Menurut Kepala Sekolah Supriyadi SDN DUREN SAWIT 08 Jakarta, menyatakan, sistem zonasi adalah sistem penerimaan peserta didik, berdasarkan pada radius atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah yang di tuju.
“Disini calon peserta didik baru ditempatkan pada sekolah yang paling dekat dengan domisilinya,” ungkapnya, Senin(17/06/2019).
Kepala Sekolah Supriyadi, sistem ini sudah mulai diberlakukan semenjak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang memprotitaskan sistem zonasi, terutama pada siswa kelas 1 SD.
“Selain sitem zonasi, beberapa peraturan terbaru yang di keluarkan Kemendikbud, juga mulai di terapkan pada PPDB Jakarta 2019. Pada tingkat Sekolah Dasar (SD), wajib menerima siswa usia 7 tahun dengan minimal usia paling rendah usia 6 tahun. Selain itu, peserta didik baru pada tingkat Sekolah Dasar (SD), tidak dibenarkan untuk penempatan persyaratan baca, tulis, dan hitung atau telah mengikuti pendidikan di TK/RA,” paparnya.
Setiap calon peserta didik ungkap Supriyadi berhak memilih paling banyak 2 sekolah negri. PPDB Sekolah Dasar (SDN DUREN SAWIT 08) 2019 terpilih dari 95% dari jalur zonasi dan 5% dari jalur khusus. Dengan ini, setiap sekolah wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus yang mendaftar paling banyak 3 orang pungkas. (sanusi)