
Bekasi, aspirasipublik.com – Polres Metro Bekasi berhasil ringkus dua orang terduga pelaku Pembacokan EM (30) warga Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung hingga meregang nyawa Kedua orang Pelaku itu berinisial NO (28) dan MI (36) warga RT 05/06 Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara dalam ungkap kasus di lobby Mapolresto Jalan. Ki Hajar Dewantara No.1, Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,Jawa barat menuturkan kasus ini” jadi antara korban dan tersangka ini tidak saling kenal dan kebetulan mengunjungi cafe yang sama di kawasan tersebut saat kejadian itu terjadi ketika korban dan pelaku terlibat perkelahian usai mabuk minuman beralkohol di salah satu cafe di Kavling Pulonyamuk RT 01/023 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung pada Sabtu 30 Maret 2019 lalu.”Ungkapnya Senin (29/04/2019)
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, polisi tidak menemukan adanya motif lain dalam kasus ini. “Penyebabnya hanya karena mabuk usai minum-minuman keras, lalu antara korban dan tersangka pelotot-pelototan, tersinggung hingga akhirnya korban langsung dibacok oleh tersangka dengan golok dan celurit yang dibawa kemudian melarikan diri,”Katanya
Akhirnya akibatnya kejadian itu, korban mengalami luka robek di dada, punggung, kepala dan tangan sebelah kanan. Korban sempat di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi guna dilakukan perawatan, tapi sayang nyawa korban tak dapat ditolong.
Masih Kata Candra“ Setelah mendapatkan laporan, maka anggota kami langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lalu memeriksa Para saksi yang saat kejadian ada di cafe Kedua tersangka berhasil kita tangkap di rumah kontrakan daerah Cikarang Barat.”Katanya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini kita tahan dan kita jerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.”Tutupnya. (sg)