
Pekan Baru, aspirasipublik.com – Ditemui diruang kerjanya Kepala bagian hubungan masyarakat (kabag Humas) Pekanbaru, Irba, menyebutkan bahwa bagian umumlah yang mengelola urusan makan dan minum di lingkungan sekretariat daerah (setda) Pekanbaru.
“Benar bagian umumlah yang mengelolanya” tutur Irba
Akan tetapi terkait sanggahan pelaksana tugas kepala bagian (Plt. Kabag) Umum menyoal penyerapan biaya makan dan minum, Irba mengembalikan lagi pada Edi Suherman.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Perwako 114/2018 menguraikan bahwa Setdako Pekanbaru mengalokasikan dana senilai Rp 12.008.110.330,- untuk biaya makan dan minum. Nilai pagu tersebut adalah akumulasi dari 51 kegiatan.
Berdasarkan Perwako 114/2018, realisasi 51 kegiatan yang menyertakan biaya makan dan minum tersebut menyerap anggaran Rp 9.510.216.923,-.
Sehingga statemen Edi Suherman terkait sanggahan akan kebenaran nilai yang diuraikan Perwako 114/2018, terbilang berani mengingat Perwako adalah prodak hukum yang sudah melalui tahapan legislasi.
Sewaktu dihubungi melalui selularnya terkait statement sanggahannya, Edi Suherman, yang katanya sedang berada di Kediamannya menyebutkan akan segera menjelaskannya. “Sudah saya minta datanya dari anggota, nanti saya jelaskan”. Pungkas Edi Suherman.* (Red)