
Karawang, aspirasipublik.com – Bupati Karawang selaku Pejabat Pembina kepegawaian melakukan pengambilan sumpah jabatan dan melantik Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Rabu (13/01). Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang saat ini kosong karena telah berkahir masa jabatannya sesuai hasil konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan telah mendapatkan tanggapan melalui surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-173/KASN/01/2019 tanggal 15 Januari 2019 hal Tanggapan Terhadap Masa Jabatan JPT Pratama Sekretaris Daerah.

Setelah jabatan Sekretaris Daerah kosong, Pemerintah Kabupaten Karawang akan melakukan pengisian Jabatan Sekretaris Daerah. Selama proses pengisian jabatan tersebut, harus ditunjuk pejabat yang menjalankan tugas-tugas Sekretaris Daerah. Biasanya ketika kekosongan jabatan, sambil menunggu pejabat defiitif ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) yang diatur oleh Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 05 Februari 2016. Namun khusus Sekretaris Daerah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Dalam Peraturan Presiden tersebut, dijelaskan secara singkat bahwa apabila terjadi kekosongan Sekretaris Daerah, dapat mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas. Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Dalam proses penerbitan keputusan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah, Bupati Karawang telah menunjuk Saudara Hadis Herdiana, SH,MM sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Karawang Nomor 800/Kep. 149/BKPSDM/2019 tanggal 15 Januari 2019.

Selanjutnya mengusulkan Penjabat Sekretaris Daerah Kepada Gubernur Jawa Barat Melalui Surat Nomor 800/293/Bkpsdm/2019 tanggal 23 Januari 2019 hal Usulan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang dan telah mendapat persetujuan Gubernur Jawa Barat melalui Surat-Nya Nomor 133/475/BKD tanggal 8 Februari 2019 sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep.707/BKPSDM/2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang.
”Saya ucapan terima kasih kepada tiga putra terbaik yaitu Bapak Drs. H. Teddy Rusfendi Sutisna yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Karawang selama ini, Bapak Hadis Herdiana, SH,MM selaku Pelaksana Harian Sekda yang telah banyak membantu dan selamat bertugas kepada Bapak Samsuri, S.IP yang hari ini dilantik sebagai penjabat”, kata Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dalam sambutannya.
Untuk Pengisian Kekosongan Sekretaris Daerah, Pemerintah Kabupaten Karawang Telah Mengumumkan Pendaftaran Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Sesuai Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (Kasn) Melalui Suratnya Nomor B-410/Kasn/2/2019 Tanggal 4 Febaruari 2019 Hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jpt Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Kami telah mengumuman penerimaan seleksi terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang. Pendafataran dimulai tanggal 11 Februari 2019 S.D 25 Februari 2019 melalui tahapan seleksi administrasi, tes kesehatan, tes penulisan makalah, tes kompetensi, dan tes wawancara dan paparan, dan proses seleksi terbuka dilaksanakan oleh pansel yang seluruhnya berasal dari unsur eksternal”, kata Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab.Karawang dalam laporannya. (Poltak)