
Bekasi, aspirasipublik.com – Kehadiran media di tengah-tengah kehidupan masyarakat saat ini sangat di butuh kan dalam mengawasi demokrasi.
Media aspirasipublik, melalui program pemerintah, melalui UU NO 40 tahun 1999 tentang pres. Wargamasyarakat dapat Berperan aktif berkerja sama dengan pihak terkait, pemerintah dan kepolisian juga tokoh agama dan masyarakat.
Terutama, plementasian anggaran yang setiap tahun nya yang di terima oleh istansi terkait, pemerintah setempat terus mengalir, karena lemah nya pengawasan dan bantuan tersebut dengan mudah di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertangung jawab. Pada hari mingu 13 januari 2019.
Negara dan pemerintah, harus di berkomikmen dan konsekwen, mengedepan kan kewajiban dalam tugas dan bertangung jawab dalam mengembangkan program kerja dan mengacu kepada peraturan perundang- undanggan yang ada dan berlaku, sehingga menjadi pondasi yang mendasar dalam menjalankan tugas setiap pejabat negara dan pemerintahan yang ada di intansi pemerintah maupun BUMN.
UU NO 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi public, hal ini diungkapan salah seorang tokoh pemuda yang nama nya tidak mau ditulis di media ini, dia juga aktif di berapa komunitas pemuda dan pemudi juga masyarakat di beberapa tempat di jakarta, dia membenarkan profesi sebagai jurnalis harus mengedepankan kode etik dalam bertugas dan independen berjiwa netral dan profesional dalam mengkedepan kan tugas dan profesinya dilapangan sebagai wartawan.
Kehadiran media di tengah kehidupan demokrasi saat ini dapat menjadi ujung tombak informasi dalam negara kesatuan republik indonesia, dalam kehidupan umat beragama, media menjadi penengah dan mediasi dalam menyampaikan informasi publik kepada masyarakat, oleh sebab itu, berharap agar kehadiran media cetak, dan online dapat berperan aktif dan berkerja sama dengan elemen masyarakat dan pihak-pihak terkait, terutama pemerintah setempat dan kepolisian tokoh agama Tokoh masyarakat pada umumnya.
Sehingga mampu menampung aspirasi warga masyarakat dan keluhannya sehingga dapat di publikasikan langsung kepada kepublik, melalui media cetak, online, juga elektronik dan sejenisnya, di tempat yang telah di sediakan sehingga dengan demikian pihak terkait, pejabat pemerintah dan wakil rakyat dengan cepat dapat mengketahui dan merespon apa yang terjadi di masyarakat. Ungkapnya (M. Umpah)