
Kab. Malang, aspirasipublik.com – Dengan adanya penertiban pendataan jumlah penduduk khususnya diwilayah Kab.Malang, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kab. Malang kembali melakukan pemusnahan ribuan e-KTP, pada Jumat (28/12/2018).
Mengingat banyaknya jumlah blangko e-KTP Pada Tahun 2015 sekitar (3.386) dan di Tahun 2016 adalah (1.995) dengan total yang dimusnahkan 5.381 keping terdiri dari beberapa kepingan e-KTP yang rusak atau tidak valid yang telah dibakar dan bahkan saat kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kab.Malang dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kab.Malang.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni Ir.Sri Meicharini, MM. mengatakan, ”bahwa adanya kegiatan pemusnahan e-KTP adalah dalam rangka administrasi tertib dan meningkatkan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem Administrasi Kependudukan agar membantu untuk antisipasi penyalahgunaan e-KTP yang tidak dapat digunakan atau tidak valid” jelasnya.Selain itu, Ir. Sri Meicharini, MM. juga menambahkan,“dalam kegiatan pemusnahan akan dilakukan secara berkala untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13 / 11176 / SJ tentang Penatausahaan e-KTP yang rusak atau tidak valid. Tujuan dari pemusnahan itu sendiri, agar tidak meminta orang yang tidak bertanggung jawab ataupun dalam bertindak kriminal. Namun dengan demikian, proses untuk memperbaruhi masih mungkin ada lagi, karena setiap hari ada orang yang mengubah data, seperti mengganti status ataupun pindah dan datang” tutupnya. (NW/RSY)