
Bekasi, aspirasipublik.com – Kegiatan Peningkatan Jalan Kobak Rante paket 4 dan 5 yang berada di Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran yang menggunakan anggaran dana APBD Kabupaten Bekasi 2018 di duga telah melanggar spesifikasi kerja, hal ini di katakan oleh warga pada saat kegiatan pengecoran berlangsung, dirinya mengatakan bahwa “setahu saya papan cor mesti berada di atas b-nol, ini kenyataan nya di bawah b-nol” Ungkap seorang warga yang tidak ingin di sebut namanya pada kamis (29/11).
Hasil pantauan awak media di lapangan bahwa pekerjaan tersebut dengan lantai kerja LPB yang tidak menggunakan batu kapur (limstone) dan langsung di lakukan b-nol dengan ketinggian 2 cm yang mestinya harus 5 cm, selanjutnya di lakukan pengecoran (rigid beton) dengan waktu yang kurang dari tiga hari dari masa tenggang b-nol,pengecoran pun dengan ketinggian 13 cm (<20) di tambah lagi pekerjaan yang di lakukan malam hari tidak menggunakan lampu penerangan, tidak ada papan proyek, tidak adanya konsultan dan Pengawas dinas PUPR,masyarakat menganggap sudah benar kah pekerjaan tersebut?
Dalam kegiatan ini warga berharap jangan asal di cor, tapi hasilnya harus kuat dan tahan lama, cetus pendapat warga sekitar lokasi pekerjaan. (Sg)