
Foto: Aksi Demo di Jakarta, (27/2/2025)
Jakarta, aspirasipublik.com – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (IMPH-Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Kehutanan RI dan Mabes Polri pada Kamis (27/02/2025). Aksi ini dilakukan untuk menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
IMPH-Sultra menduga PT. FBS melakukan aktivitas hauling di dalam kawasan hutan produksi terbatas dan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ketua Umum IMPH-Sultra, Rendy Salim, menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan wajib memiliki IPPKH.
“Kami melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Kehutanan untuk mempertanyakan legalitas perizinan PT.FBS. Jika aktivitas hauling perusahaan ini melewati kawasan hutan, maka seharusnya mereka memiliki IPPKH,” ujar Rendy.
Menanggapi hal ini, bagian penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Faisal, mengungkapkan bahwa IPPKH PT. FBS hanya berlaku di wilayah IUP mereka.
“IPPKH PT. FBS memang hanya mencakup wilayah IUP mereka. Adapun izin yang sempat diterbitkan pada 2021, sudah dibatalkan karena tidak memenuhi syarat,” jelas Faisal.
Lebih lanjut, Faisal juga menegaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Terkait penindakan, hal ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, karena saat ini Kejagung telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, IMPH-Sultra menyatakan akan melanjutkan aksinya ke Kejaksaan Agung RI untuk melaporkan dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT. FBS.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. FBS tidak dibiarkan begitu saja,” tegas Rendy. (Bar)