
Bogor, aspirasipublik.com – Ada tiga manfaat PTSL bagi masyarakat di antaranya yaitu kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah.
Kemudian, memenimalkan atau memecah sengketa konflik dan perkara pertanahan, yaitu dengan cara memecah dan mengatasi setiap permasalahan yang menyangkut tanah seperti pendudukan tanah secara liar, sengketa tanda batas dan lain sebagainya.
Manfaat dari PTSL bagi masyarakat yaitu menjadi sarana produktifitas ekonomi masyarakat di antaranya mendorong inklusi keuangan, dan sebagai aset yang hidup (bankkable), sehingga akses terhadap permodalan lebih mudah.
Adapun manfaat PTSL bagi Pemerintah Daerah di antaranya yaitu mendorong peningkatan penerimaan negara baik itu pajak, BPHTB maupun PBB.

Dengan mendorong hal tersebut, tentunya akan menjadi sumber pemasukan negara melalui intensifikasi BPHTB dan PPh. Terutama pada saat peralihan hak atas tanah yang telah bersertipikat, dan nahan pertimbangan dalam proses pengkajian, evaluasi dan penilaian pajak.
Kemudian, memberikan kepastian penetapan pembayaran PBB dan BPHTB, baik kepastian objek maupun subjek yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lalu, memudahkan dalam mengupdate nilai tanah melalui kegiatan Peta ZNT untuk mendukung pembaharuan NJOP PBB dan PTSL akan melengkapi bidang-bidang tanah yang belum masuk dalam DHKP.
Selain mendorong peningkatan penerimaan negara juga meningkatkan ekonomi masyarakat dan daerah. Dengan demikian dapat dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan ekonomi, terutama kaitannya dalam kebijakan pemanfaatan dan penggunaan tanah sesuai dengan data kepemilikan tanah terdaftar. Selanjutnya, memberikan kepastian investasi terhadap iklim investasi daerah dan nilai tanah relatif lebih tinggi dari pada tanah yang belum bersertifikat. Sudah berkali-kali pemerintah kabupaten bogor menurunkan program untuk kepentingan serta kebutuhan masyarakat, maka dari itu kali ini BPN Bogor melaksanakan penyuluhan PTSL agar seluruh masyarakat yang akan membuat sertifikat tanahnya sudah mengetahui sarat-sarat yang sudah di tentukan oleh BPN maka dari itu pelaksanaan penyuluhan PTSL tersebut dihadiri oleh Kades Hambaro H. Firdaus serta Muspika Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Adapun penyuluhan berjalan dengan lancar. (Surya)