
Jakarta, aspirasiPublik.com – “Kita harus memiliki hakim yang khusus, kredible dan kompeten mengenai pertanahan,” demikian harapan Erlangga Lubai, S.H., M.H. atas tanggapan kualitas persidangan dalam Sidang perkara atas mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta Jaya, S.H., M.M. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di Jl. Bungur Raya Jakarta Pusat di berlangsung Lantai II Ruang Wirjono Projodikoro 2 pada Kamis (15/12/2022) telah memasuki babak akhir di tingkat pengadilan negeri.
Hakim Ketua Dr. Henny Trimira Handayani, S.H., M.H. yang membacakan putusan terhadap Jaya, S.H., M.M memberikan vonis 3 tahun 6 bulan lebih ringan dibanding Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 5 tahun penjara atas terdakwa.
Penasihat Hukum menegaskan, yang omenjadi permasalahan sekarang bukan karena tuntutan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum tetapi ini merupakan tuntutan alternatif.

Ia mengungkapkan, “Masa jalan alternatif yang diambil, seharusnya seperti jalan negara, jalur utama?” ujar Airlangga Lubai selaku Penasihat Hukum.
Terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum menegaskan, “Mudah-mudahan ada upaya banding dari principal, karena kalau saya tidak bicara dengan principal saya sudah melangkahinya,” ujarnya.
Atas putusan Hakim Ketua tersebut maka Penasihat Hukum Jaya, S.H., M.M. yang bernama Erlangga Lubai, S.H. ketika diwawancarai awak media terkait hasil putusan yang dibacakan Hakim Ketua menanggapinya sebagai berikut, “Kalau saya pikir-pikir dulu dan mudah-mudahan dibanding nanti kita akan berpikir realistis, karena 133 bukti yang dihadirkan tidak ada yang asli satupun. Aslinya mana? Buktikan sini! Tunjukkan yang aslinya dong?” Kalau ada yang asli pasti ada yang palsu dong, ujarnya dengan nada tinggi.
Selanjutnya Airlangga mengatakan, “Siapa yang melegalisir itu? Kalau tidak ada aslinya. Kalau hendak menunjukkan yang aslinya 10 sertifikat asalnya dari girik c aslinya tunjukkan! Ini kan ada legalisir, tidak pernah ada. Terus yang menderita kerugian Rp.600 Milyar siapa yang mengatakannya? Apakah ada badan independen yang menaksir?” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan yang lebih mengherankan lagi, mereka pada waktu pemeriksaan siapa yang bisa mengatakan surat itu palsu? Apakah Majelis Hakim yang terhormat?” Airlangga bertanya.
“Yang bisa menyatakan palsu itu adalah tim otentik dari Mabes Polri, bukan kita. Jika Mabes Polri mengatakan bahwa surat itu palsu ada seharunya pengantar dari mabes Polri,” ujarnya.
Harapan terakhir Penasihat Hukum atas perkara ini, “Harapan terakhir kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, Mahkamah Agung harus mempunyai hakim-hakim yang khusus yang kredible dan kompeten dalam menangani seluruh kasus pertanahan karena kasus pertanahan ini paling pelik.
Kita berdiri di atas tanah, setiap hari ribut karena tanah, Semakin tidak kredible hakim semakin hancur permasalahan hukum pertanahan diindonesia. (N.Gun)