
Jakarta, aspirasipublik.com – Kasus Holywings berbuntut panjang dikarenakan adanya promosi minuman beralkohol untuk orang bernama Muhammad dan Maria dan ini merupakan penistaan agama.
Organisasi itu diantaranya Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka’bah (GPK).
Manajemen Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan penistaan agama oleh tiga ormas yakni Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK)
Adapun perwakilan yang melaporkan kasus penistaan agama ini adalah Muhammad Akbar Supratman yang merupakan Sekertaris Satma PP DKI Jakarta
Muhammad Akbar Supratman telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA , Jakarta Selatan pada hari Jumat (24/6/2022).
Adapun saksinya ada 3 orang yakni
1. Faris Royan M. Khalifah
2. Ahmad Wibawanto
3. Nadia Syifa Widjaksono
Akbar mengatakan bahwa laporannya ditujukan kepada pihak manajemen yang tertera tersebut serta memberikan lokasi-lokasi tersebut karena restoran tersebut merupakan frenchise.

Promosi yang dilakukan Holywings tersebut telah melukai perasaan umat muslim dan Kristen karena dianggap menghina dua sosok sakral dari kedua agama itu.
Ketua KNPI Jakarta Pusat, Faris Royan Khalifah, mengatakan laporan ini dibuat karena promo yang dikeluarkan Holywings Indonesia melalui akun media sosialnya itu telah menodai nama orang yang diagungkan oleh agama Islam maupun Nasrani.
“Promosi ini ibarat nya mengumpulkan yang nama Muhammad dengan nama Maria untuk dibagikan minuman alkohol gratis yang sama-sama kita tahu di setiap agama yang namanya minuman beralkohol itu diharamkan,” ujar Royan kepada awak media.
Oleh karena itu mereka disangkakan melanggar pasal 156a KUHP tentang penistaan agama
Jadi dia meremehkan nama Muhammad dengan orang yang suka mabuk atau orang yang suka minum minum alkohol ini sangat mencoreng kita semua selaku umat beragama,” ucap Royan.
Terakhir Royan meminta kepada pihak manajemen Holywings agar meminta maaf secara terbuka melalui media cetak, media online maupun televisi. (Patrick)