
Jakarta, aspirasipublik.com – Lagi dan lagi Kembali Marak penjualan Obat terlarang atau priskotropika jenis obat Eximer dan Tramadol secara ilegal dengan berkedok toko kosmetik di jalan kelurahan Blok C RT 01 RW 11, kelurahan Duren Sawit kecamatan Duren sawit Jakarta Timur Saat Tim Investigasi Pada Rabu 1 juni 2022 Toko yang awalnya toko kosmetik menjual obat terlarang diduga tetep menjual obat terlarang Sebagian Masyarakat merasa terusik akan bahaya dan dampak dari anak-anak muda yang mengkonsumsi obat tersebut.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Khusus dari media online aspirasipublik.com, dan Ketua Ormas Pemuda Pancasila Ranting Duren Sawit Kembali mendapatkan info dilapangan tentang aktivitas salah satu toko kosmetik diduga konsumennya rata-rata usia anak muda. Dan parahnya lagi salah satu toko kosmetik yang berada di Jl. kelurahan blok C berjualan di kawasan Warung masyarakat.
Saat mengkonfirmasih warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya iya mengatakan, Itu kawasan warung rakyat, jangan lah berjualan begituan, kalau untuk jualan kopi mie roko dan lain lain sih tak masalah asal jangan berjualan obat-obatan terlarang yang merusak anak bangsa ,” ungkap salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya.
Selain itu, menurutnya, peredaran obat tanpa resep dokter (Eximer dan Tramadol) dengan berkedok toko penjual warung kosmetik semakin menjadi dan beredar luas dipelosok negeri indonesia seolah olah kebal hukum dan susah disentuh oleh hukumPeredaran obat tanpa resep dokter yang sering diperjualkan di toko-toko kosmetik saat ini sangat meresahkan masyarakat. Ini dapat merusak generasi dan menimbulkan tidak kejahatan atau kriminal dilingkungan sekitar.
Sesuai aturan UU No 36 Tahu 2009 Tantang Kesehatan Pasal 196 menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling Lama 10 ( Sepulu Tahun ) Denda Paling Banyak 1 Miliar Rupia
Dan Pasal 197 UU No 36 Tahu 2009 Tantang Kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Serta Pasal 60 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Ayat (1) Huruf c Berbunyi : Memproduksi Atau Mengedarkan priskotropika yang berupa obat yang tidak tetdaftar pada departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima belas ) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Masyarakat meminta kepada penegak hukum dibidang apapun agar segera mengusut warung menjual obat obatan terlarang, jangan adanya persoalan ini pihak terkait tutup mata, ada apa dengan semua ini.? (Sanusi, S.H., dan Tim)