
Jakarta, aspirasipublik.com – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar Rapat Koordinasi Sinergi Pengawasan Implementasi Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) di Jakarta, Rabu (27/4/2022). Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024.
Hadir pada Rapat dimaksud, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD) Raden Suhartono dan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Gatot Pambudhi Poetranto.

Pada rapat tersebut, dibahas beberapa agenda dalam rangka pengawasan P3DN yaitu pelaksanaan monitoring terhadap pemerintah daerah yang akan dilaksanakan secara mingguan dan dimulai pada Minggu ke-2 Bulan Mei 2022. Monitoring tersebut bertujuan untuk memperoleh update kebijakan pemerintah daerah terkait P3DN, memperoleh nilai komitmen pengadaan produk dalam negeri yang direncanakan masing-masing pemerintah daerah, Memantau progress mingguan realisasi belanja produk dalam negeri dalam PBJ masing-masing pemerintah daerah, serta Memantau progress mingguan realisasi belanja produk dalam negeri dalam PBJ masing-masing pemerintah daerah.
Selain itu, monitoring yang dilaksanakan melalui aplikasi siera.bpkp.go.id/p3dn tersebut juga dapat menjadi sarana dalam memberikan rekomendasi untuk mendorong percepatan realisasi belanja produk dalam negeri dalam PBJ masing-masing pemerintah daerah.
Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak dalam Rakor tersebut menjelaskan Langkah konkrit yang akan diambil oleh Kemendagri untuk mendorong percepatan pelaksanaan pengawasan implementasi P3DN melalui kebijakan Kemendagri. “Tindak lanjut dari rapat ini, kami akan menyampaikan surat kepada seluruh Kepala Daerah untuk memerintahkan UKPBJ mengoordinasikan penginputan data P3DN dan Inspektur Daerah Daerah melakukan reviu kehandalan penginputan data yang dilakukan UKPBJ” Ujar Tumpak.
Adapun elanjutnya direncanakan pada minggu ke-III Bulan Mei 2022 akan diselenggarakan Kembali Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan dengan salah satu materi terkait sosialisasi Pengawasan P3DN kepada seluruh pemerintah daerah. (JSRW)