
Jakarta, aspirasipublik.com – Ketika awak media AP, sedang berada dilapangan, tepatnya berada di Jl. KH. Ramli No. 9 RT. 01/03 Kel. Menteng Dalam, Tibet, Jakarta Selatan, Selasa 29/03/2022. Mendapatkan sebuah Bangunan Ruko dan bertuliskan,” Dijual cepat Hub.0811105233, tapi diatasnya ada tulisan “Ruko dan isinya menjadi jaminan untuk membayar kekurangan Upah karyawan sebesar 15 miliar rupiah.
Kami tertarik mencari berita yang dimaksud. Selanjutnya menelusuri dan mencari tau tentang kronologisnya.
Kami mendapatkan informasi dari salah seorang karyawan yang tau mau namanya.

Perusahaan tersebut bernama PT Jasa Jejaring Wasantara (PT. JJW) yang bergerak di bidang Jasa, sebagai Direktur Utama, BP. Wahyu Prawoto.
Dan ternyata ada Perselisihan antara Pekerja dengan Perusahaan tersebut.
Karyawan PT. JJW ada sekitar 18 orang, dan sebanyak 14 pekerja telah menandatangani hitam diatas putih, dengan memberi Kuasa Penuh kepada Drs. Edy Kustantono SH.MH dan Rekan untuk membantu menyelesaikan Perselisihan yang sedang terjadi di perusahaan tersebut.
Sebanyak 14 orang karyawan, duduk bersama Di Kantor Lawyer Edy Kustantono dan ditunjuk sebagai penerima Kuasa, Yakni Drs. Edy Kustantono, SH.MH.
Kami Tim media sempat mencari jejak seorang Lawyer yang sudah cukup kondang namanya.
Akhirnya kami dapat meminta keterangan dari beliau.
Kami menanyakan kepada Edy Kustantono sejauh mana proses Perselisihan dan endingnya akan seperti apa. Lalu, Sang Lawyer,” Menjelesakan bahwa, Perselisihan yang terjadi di PT. JJW sedang diupayakan damai, di tingkat Bipartit. Semuanya dibicarakan antara Lawyer pihak Karyawan dan Lawyer pihak perusahaan. Dimaksudkan upaya damai, diharapkan ada itikad baik dari perusahaan, agar apa yang diinginkan oleh karyawan, dapat terkabul secara jalan musyawarah/mediasi.
Jadi tidak sampai berlanjut ke jalur hukum.
Namun ditandaskan oleh Edy Kustantono, bila jalan musyawarah menemui jalan buntu, dengan sangat terpaksa akan menempuh jalur hukum, sebagaimana aturan prosedur, punggahnya”. Tentunya akan melibatkan Instansi terkait, dibidang Ketenagakerjaan dan Tingkat Pengadilan, imbuhnya.” (AK)