
Ketapang – Kalbar, aspirasipublik.com – Aliansi Jurnalis Ketapang – Kalbar menggelar Forum Group Discusion dengan tema ” Kebebasan Pers yang Tidak Bablas”.
Dalam FGD tersebut poin kesimpulan diantaranya, menolak produksi dan penyebaran berita Hoaks, mendukung keterbukaan informasi publik, mengecam pemberitaan yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
FGD ini dihadiri unsur Forkopimda, Dandim 1203 Ketapang, Danlanal, Wakil ketua DPRD ketapang, Kejaksaan negeri, Sekda ketapang, Kepala Satuan kerja instansi vertikal, organisasj kemasyarakatan acara dibuka oleh Bupati Ketapang Martin Rantan, S.H.
Martin Rantan, S.H. menyampaikan bahwa peran dan kotribusi media dalam pembangunan sangat terasa membantu pemerintah dalam penyampaian Informasi publik dengan baik. Saya mengapresiasi Insan pers yang dengan intens sudah mewartakan kerja pemerintah memberikan dukungan dan kritik yang membangun ungkap Bupati.
Eksistensi pers memang bukan sebuah bagian dalam struktur pemerintahan, namun sumbangsih dan pengaruhnya dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sangat signifikan ujar Martin Rantan, S.H.
Wakil ketua Dewan pers Hendry, CH. Bangun dalam kesempatan FGD menyampaikan bahwa kebebasan pers saat ini jauh lebih bebas dan baik dibanding zaman dahulu namun kondisi ini ada oknum yang memanfaatkannya, bangun mengatakan ada penumpang gelap istilahnya.
Tidak bisa dipungkiri adanya pihak yang memanfaatkan profesi jurnalis untuk kepentingan tertentu untuk kepentingannya membuat potensi aduan yang tinggi kedewan pers. Dalam tiga tahun terakhir di bulan november 2021 sudah ada 747 aduan dan diprediksi akan naik aduan didominasi oleh media siber lantaran tidak berimbang, tidak konfirmasi, tidak akurat dan opini menghakimi ujar Bangun.
Pihak terkait silahkan buat pengaduan bagi pemberitaan yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalis, ungkap bangun.
Kapolres Ketapang AKBP, Yani Permana dalam kesempatan juga menyampaikan kalau Jurnalis adalah Rumah penjernih informasi, namun tidak terturup kemungkinan pihak tertentu mendeklarasikan sebagai insan pers tapi tidak mengindahkan kode etik dan undang – undang Pers yang berlaku.
Yani Permana menyatakan Pihaknya akan selalu bersinergi dengan rekan media dalam membuat berita yang memajukan dan berguna bagi masyarakat luas yang membutuhkan informasi dan berharap bisa menjadi jurnalis yang profesional untuk kemajuan pemberitaan keseluruh daerah ucap Kapolres. (Ridwan Sinaga, S.H.)