
Sidoarjo, aspirasipublik.com – Tuduhan hoax tidak berdasar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja terkait pemberitaan lampumerah.id (29/11/21) menyusul dugaan kaburnya tiga tahan Polsek Balungbendo berbuntut Pengaduan. CEO dan Pemimpin Umum Lampumerah.id Esa Tjatur Setiawan hari ini didampingi Sekjen Serikat Jurnalis Indonesia (SJI) Dipta Wiryawan, melaporkan langsung kepada Pihak Kompolnas.
“Karena persoalan ini sudah merugikan dan mencoreng nama baik kami, tetapi yang bersangkutan tidak juga menunjukan itikad baik, terpaksa kami buat pengaduan resmi kepada Kompolnas dan diterima langsung bagian pengaduan, Bimo Adi,’’ ungkapnya, Senin (6/11).
Menurut Esa, apa yang diberitakan lampumerah.id terkait kaburnya tiga tahan Polsek Balongbendo, Sidoarjo, (29/11) sudah memenuhi unsur dan kaidah jurnalistik serta tidak bermaksud mendiskreditkan Pihak Kanit Reskrim.
“Murni pemberitaan kok dengan gampangnya menghakimi sebagai hoax. Jika keberatan seharusnya bisa diluruskan dengan mekanisme hak jawab. Atau memanggil pihak kami. Bukan langsung menjatuhkan vonis hoax. Di era distrubsi digital saat ini, sikap aparatur seperti ini sangat berbahaya karena dampaknya bisa buruk dan merugikan,’’ tegas Esa.
Dalam laporan pengaduan terbuka, Esa turut menyebut nama Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro lantaran dianggap tidak obyektif dan cenderung melindungi Kasat Reskrim Oscar Stefanus setja.
“Harus pernyataan Kapolri Irjen Listyo Sigit Prabowo, bahwa setiap pimpinan dan perwira Polri harus memiliki ketegasan. Dari masukan berbagai sumber media, terkait tuduhan hoax tidak berdasar, seharusnya Kapolres Sidoarjo menginisiasi perdamaian dan bahkan memberi teguran terhadap jajaran yang bersalah untuk klarifikasi dan minta maaf. Bukan malah melindungi, ‘’ lanjutnya.
Polisi Kriminalisasi Kerja Jurnalistik
Sementara itu, Sekjen Serikat Jurnalis Indonesia (SJI) Dipta Wiryawan yang juga penanggung jawab D’News radio menyatakan sebenarnya jurnalis saat menulis berita pastinya berdasarkan data. Sudah dapat informasi, wawancara, kronologis dan otentik foto dari berbagai sumber.
“Tidak sepatutnya polisi dengan begitu mudahnya menuding pemberitaan sebagai produk hoax atau tidak benar. Sama halnya dengan polisi telah mengkriminaliasasi kerja jurnalistik. Wartawan manapun dari media apapun, pasti keberatan dan melawan,’’ tukas dipta, Rabu (6/11).
Namun Kapolres dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo bersikukuh tiga tahanan Polsek Balongbendo, Sidoarjo tidak kabur? Jika Polisi menyebut dugaan tahanan kabur yang diberitakan rekan jurnalis tersebut tidak benar, lanjt Dipta, maka Polisi sebagai pelayanan publik memiliki tanggung jawab untuk membuktikannya.?
“Agar tidak berdampak buruk bagi kerja kerja kerja jurnalis yang semakin tidak dipercaya publik. Jadi jangan begitu mudahnya menyatakan hoaks terhadap produk jurnalistik. Sebab jurnalis dan produk jurnalistiknya juga mengemban tanggung jawab informasi dan pelayanan publik,” pungkas Dipta. (Patrick)