
Ketapang, aspirasipublik.com – Polres Ketapang mengamankan 5 (lima) orang pria di Simpang hulu karena kedapatan sedang pesta sabu, ungkap Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K, M.H melalui IPTU Anggiat Sihombing, S.H selaku Kasat Res Narkoba.
Anggiat menernagkan bahwa dari informasi warga adanya seorang pria mencurigakan dengan beberpaa orang lainya di ruamh Jalan Trans Kalimantan Desa Balai Pinang Kec. Simpang Hulu, atas informasi Sat Rws Narkiba melakukan penyelidikan dan langsung melakukannupaya hukum mengamankan beberapa orang laki – laki di dalam pemilik rumah WI disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Pria yang diamankan Inisial WI (29) tahun bersama YUL (27) tahun ditemukan sedang menimbang dan mengemas kristal putih diduga narkoba jenis sabu diamankan barang bukti berupa; 8(delapan) kantong klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 39,81 (tiga puluh sembilan koma delapan satu) gram, 1 (satu) kantong plastik kecil berisi butiran kuning diduga narkoba jenis Ekstasi seberat 0,3 (nol koma tiga) gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) buah korek api gas, 3 (tiga) buah bong alat hisap sabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dan uang Tunai Rp. 19.000.000, (sembilan belas juta rupiah)
Didalam kamar lain anggota Sat Res Narkoba mendapatkan pria inisial YAN (38) tahun dan SAR yang diamankan sedang mengkonsumsi sabu dengan menghisap nya menggunakan bong dipwriksa dan diamankan beserta barang bukti berupa ; 2 (dua) kantong plastiknklip berisi narkoba jenis sabu seberat 5,35 (lima koma tiga puluh lima) gram, 1(satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah korek api gas,1 (satu) buah alat hisap bong yang masih bersisah sabu dengan berat ekseluruhan beserta bong 2,06 (dua koma nol enam) gram dan uang tuani sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Dan didalam Ruang tengah rumah yang sama Anggota Sat Res Narkoba juga mengamankan seorang priainisial PEN beserta barang bukti berupa; 6 (enam) paket klip kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 5,06 (lima koma nol enam) gram, 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, 1(satu) unit Handphone android merk OPPO warna putih, dan 1 (satu) unit Handphone senter merk Nokia warna hitam.
Seluruh tersangka berjumlah 5 (lima) orang diamakan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya yang akan dijerat pasal 114 ayat(1) dan atau pasal 112 ayat(1) serta pasal 127 ayat(1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika proses hukum lebih lanjut jelas AKBP Yani selaku Kapolres Ketapang melalui Kasat Narkoba nya. (Ridwan, S.H)