
Air Putih, Kubu Raya, Kalbar, aspirasipublik.com Jumat (19/11/21) ketika ditemui di lokasi dan menuju ke kantor perusahaannya PT. Bong Aliong yang dimilik oleh Aliong di Desa Air Putih, Kubu Raya perihal penambangan Galian C dilokasi APL daerah serapan air dan ketinggian, Aliong menjawab dengan logat khas nya dia tidak mau tahu tetntang ijin prinsip serta ijin pertambangan ungkap alion kepada Tim Lembaga Investigasi Negara di Lapangan saya tidak ada sekolah kata Aliong.
Saya akan terus kerja walaupun disuruh atau tidak ungkap aliong dengan angkuhnya.
Aliong berkelit bahwa Penambangan Galian C miliknya sudah mengantongi ijin diserahkan melalui IM oknum dikantor Desa Air Putih Kec. Kubu Kab. Kubu Raya jelas Aliong.
Keterangan Aliong ini di konfirmasi kepada mantan Kepala Desa Kliminsius Iwan melalui watsapp, menurutnya selama dia menjabat tidak pernah memberika ijin galian C, saya hanya mengeluarkan ijin Domisili ungkap Kepala Desa.
Pengakuan Aliong PT. Bong Aliong dulu pernah kena denda Rp. 10 (sepuluh) Milyar Rupiah, dan sudah dibayar separuh, dan saya masih berhutang Rp.1 (satu) Milyar dan PT
Bong Aliong tutup waktu itu, sekarang disambung lagi karena sudah diputihkan ungkap aliong sombong.
Diera pemerintahan Bupati H. Rysman Hadi tahun 2008 kegiatan tambang Aliong di desa Gunung Ambawang Kec. Kubu Raya sudah dihentikan, dan sekarang kembali melakukan aktifitas kembali tanpa ada pengawasan Inspektur tambang atau pihak terkait lainnya seolah tutup mata.
Ketika Aliong dengan segala cara pengelabui tim Lembaga Investigasi Negara dan Lingkungan hidup dilapangan yang diikuti awak media bahwa dia memiliki IUP serta Amdal diperlihatkan Ijin Kementrian Energy dan Sumber daya mineral Republik Indonesia, Dirjen Mineral Batu bara, Dokumen yang telah ditanda tangani elektronik menggunakan sertifikat elektronik diterbitkan oleh BSRE,B-736/MB.07/DJB.T/2021, ditetapkan di Jakarta tanggal 06 September 2021 semua pertambangan di Indoensia dan khususnya Kalimantan Barat tidak ada tercantum nama PT. Bong Aliong.
Kegiatan pertambangan Galian C PT. Bong Aliong ini yang sudah berjalan lama sudah merusak lingkungan Gunung Ambawang hutan dan juga merugikan keungan Negara berupa pajak cukup besar.
Bagi penambang berbentuk Perusahaan yang punya IUP ketiak akan melakukan penambangan terlebih dahulu memberikan jaminan Reklamasi dan meletakan uang jaminan pagar di pemerintah jika IUP dan Amdal nya resmi.
Pengolahan pertambangan dari akhir 2020 sampai saat sekarang belum ada perpanjangan masa berlaku ijin ataupun menerbitkan ijin baru itu semua diambil oleh Pemerintah Pusat.
Dalam hal kegiatan Aliong seluruh komponen Pemerintahan dan lembaga dan instansi terkait telah melalukan pembiaran dan tutup mata dan perlu dipertanyakan keseriusan nya.
Terbukti tidak adanya penindakan terkait kegiatan PT. Bong Aliong yang menambang galian C tanpa ijin.
Dinas Lingkungan Hidup serta Inspektur tambang juga tutup mata seiring dengan kegiatan Aliong yang tanpa ijin.
Lembaga Investigasi Negara meminta kepada Polda Kalbar dan Inspektur tambang harus jeli dan serius dalam mengawasi dan memberikan tindakan sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku karena dampak serius dari kegiatan tanpa ijin yang sudah merusak ekosistem dan menyumbang banjir seperti sekarang ini karena tidak ada lagi pohon untuknmenyerap air dari dataran tinggi.
PT. Bong Aliong ini sudah terbukti tidak mengantongi ijin resmi untuk penambangan galian C dan harus dilakukan upaya hukum yang jelas karena merugikan negara. (Ridwan, S. S.H.)