
Kota Tangerang, aspirasipublik.com – Melihat kondisi seperti saat ini, dimana masyarakat semakin menjerit akibat pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid – 19, namun masih ada saja oknum – oknum yang tega memanfaatkan situasi guna mendapatkan keuntungan pribadi ataupun golongan.
Hal ini menjadi perhatian pemerintah terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan sosial di tengah pandemi COVID-19 ini mencuat dalam pemberitaan di Kota Tangerang.
Sehingga Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengambil sikap, pihaknya meminta agar jabatan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dievaluasi.
Permintaan evaluasi jabatan TKSK tersebut sudah disampaikan DPRD Kota Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang dalam rapat beberapa waktu lalu.
Menurut Gatot, surat keputusan terkait para pejabat TKSK memang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, tetapi pemerintah daerah harus selektif saat dalam proses pengusulannya.
“Kemarin dipembahasan sudah kita sampaikan agar ada evaluasi dalam proses usulan. Walaupun SK itu dari pusat kan tapi prosesnya tetap dari wilayah kecamatan,” ujar Gatot, Kamis 29 Juli 2021.
Gatot menyebut, masa jabatan setingkat TKSK pun harus terbatas, karena jika masa jatabannya tidak terbatas bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
“Jadi tetap pihak wilayah tuh harus lebih selektif dan perlu ada evaluasi yang berkala. Masa jabatan itu juga harus terbatas. Karena jangan sampai jabatan yang tidak terbatas masa waktunya itu menimbulkan abuse of power,” jelasnya.
Gatot menambahkan, bantuan sosial harus diserahkan kepada penerima tanpa ada potongan apapun karena memang hak penerima.
“Ya apa adanya disalurkan saja. Itu memang hak masyarakat,” pungkasnya. (Parlin)