Bogor, aspirasipublik.com – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Pemerintah menerbitkan dia aturan baru sebagai dasar hukum penerapan kebijakan itu.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali.
PPKM Darurat Jawa-Bali kini disebut sebagai PPKM Level 4. Kemudian Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya.
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum ketiga belas Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
Guna menindaklajuti instruksi pemerintah diatas, jajaran koramil 0621-17 nanggung melanjutkan tugasnya melakukan pelaksanaan pengawasan protokol kesehatan dengan tujuan agar kabupaten bogor, wilayah kecamatan nanggung maupun area pasar bebas dan terhindar dari penyebaran covid 19.
Maka dari itu jajaran koramil 0621-17 nanggung setiap harinya secara bergantian melaksanakan pemantauan terhadap pengunjung maupun pedagang, semua kegiatan ini bertujuan untuk antisipasi penyebaran covid 19. (Surya)