
Pasbar, aspirasipublik.com – Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi menyampaikan Jawaban atas Laporan Badan Anggaran DPRD Pasaman Barat tentang Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pasaman BaratTahun Anggaran 2020, Senin 12/07/2021.
Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD tentang Tahapan Pelaksanaan RANPERDA yang akan diajukan Pemerintah Daerah, Maka Bupati Pasaman Barat Menanggapi atas Masukan dan Pendapat dari Badan Anggaran Dan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat tersebut.
Bupati Menyatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat SILVA Tahun Anggaran 2020 Sebesar RP. 45.450.983.432.55. diantaranya Sisa BLUD, BOS, Kas di Bendahara Penerimaan RP. 11.234.593.176.03, Sisa DAK Fisik RP. 1.592.278.751.00, Sisa DAK Non Fisik RP. 18.868.233.934.00, dan Penghematan Belanja RP. 13.755.877.571.52, dari Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 Sesuai Amanat Peraturan Perundang-Undangan yang disampaikan oleh BPK RI untuk DPRD, Bupati dan Inspektorat atas Laporan Keuangan Tahun 2020 Melalui Inspektorat dan Inspektorat sudah Menyampaikan ke DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan Bupati Pasaman Barat Sependapat dengan Badan Anggaran DPRD Pasaman Barat Tentang Lapaoran Hasil Pemeriksaan Keuangan Provinsi Sumatera Barat dan akan dilakukan Koordinasi yang Baik antara TAPD, Inspektorat dan OPD – OPD yang ada dilingkingan Pemerintah Daerah Sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan Tuntas.
Bupati Menjelaskan, Sesuai dengan Hasil Study Kelayakan RSUD Kabupaten Pasaman Barat Sesuai Rekomendasi Badan Anggaran DPRD Pasaman Barat Tahun 2021, Pembangunan RSUD Pasaman Barat sudah Selesai dan sudah Serah Terimakan Antara Pihak Ketiga dengan PPK RSUD dan sudah di Operasikan Dan Rumah Sakit Pratama Ujung Gading telah di Uji Kelayakan oleh Tim Ahli Universitas Andalas Padang pada Bulan Oktober-Desember 2020 dan dinyatakan Layak Pakai untuk Blok A dan B,dan untuk Blok C perlu Perbaikan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat sudah Menyampaikan Juga Laporan Rincinian Brlanja Penanganan COVID 19 ke Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan Permintaan Data Belanja Modal Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat akan menyampaikan Sesegera mungkin,dan Pemerintah Daerah akan mengawasi dengan Ketat terhadap Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Penanganan COVID 19 terhadap Pasien supaya jangan ada Penyelewengan Anggaran COVID 19 Sedikit pun.
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah akan Meningkatkan PAD Khususnya Pajak Rumah Makan, Saat ini Baru Satu Rumah Makan yang dipungut Pajaknya dengan Nilai RP. 1.510.000.00, diluar Pemungutan yang dilakukan Bendahara.
Bupati Pasaman Barat,Mengucapkan terimakasih Pada Badan Anggaran dan Seluruh Anggota DPRD yang memberi Masukan dan Saran untuk Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan Pokok – Pokok Pikiran DPRD dan telah Menerima RANPERDA Pertanggungjawaban Anggaran Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Apabila terdapat kekurangan dalam Jawaban kami dapat dipertanyakan lagi dalam Laporan Akhir Fraksi-Fraksi. Ujarnya. (Munawer Jamil)