
Bogor, aspirasipublik.com – PPKM darurat menjadi kebijakan Presiden Joko Widodo setelah melihat melonjaknya kasus Covid-19 pada bulan Juni 2021 kemarin. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 3 Juli – 20 Juli 2021 dengan fokus diterapkan di Jawa-Bali.
Peraturan penting yang diterapkan selama berlakunya PPKM darurat ini akan lebih ketat dari penerapan PPKM sebelumnya. Pengetatan peraturan PPKM darurat ini juga fokus di wilayah Pulau Jawa dan Bali karena menurut peta yang ada, setidaknya ada 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang memiliki nilai asesmen 4.
Seperti diwilayah hukum Polsek Nanggung, Polres Bogor, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rahman melaksanakan operasi PPKM darurat didepan Kantor Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
“Hari ini dimulainya PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali dan kami mengimbangi atas instruksi Pemerintah, kegiatan ini dipimpin oleh Muspika sekaligus mengadakan rapat membahas PPKM darurat menyangkut tempat peribadatam,” kata Rahman.
Rahman menghimbau, masyarakat mau mematuhi Prokes yang dianjurkan Pemeritah agar tethindar dari Wabah Pandemi Covid-19.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, tetap jaga kesehatan menghindari kerumunan, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini masyarakat selalu jaga kesehatan dan salam sehat untuk semua,” pungkasnya. (Seno)