
Bogor, aspirasipublik.com – Kementerian Kesehatan kembali melaporkan perkembangan data penerima vaksin Covid-19 di Indonesia. Hingga hari ini, Jumat (28/5), sebanyak 16.000.947 orang telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama. Jumlahnya bertambah 297.364 dari data Kamis (27/5) yang tercatat masih 15.703.583 orang.
Penerima vaksin Covid-19 dosis kedua juga meningkat. Data kemarin masih 10.359.996 orang, kini naik menjadi 10.486.399. Ada penambahan 126.403 penerima vaksin Covid-19 dosis kedua.
Kementerian Kesehatan mencatat, ada empat kelompok yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua. Yakni tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, lansia di atas 60 tahun dan tenaga pendidik.
Adapun tenaga kesehatan yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 1.515.701, dosis kedua 1.384.404 orang. Sementara petugas pelayanan publik sebanyak 11.214.291 sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, 6.938.308 orang dosis kedua.
Sedangkan lansia di atas 60 tahun yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 3.243.086, dosis kedua 2.162.980 orang.
“Tenaga pendidik vaksinasi dosis satu 1.547.939, vaksinasi dosis dua 970.860,” jelas Kementerian Kesehatan melalui kemkes.go.id, Jumat (28/5), pukul 12.00 WIB.
Sebagai informasi, vaksinasi merupakan langkah pemerintah untuk membentuk herd immunity atau kekebalan komunitas di lingkungan masyarakat guna mengakhir pandemi Covid-19.
Meski masyarakat telah menerima vaksin bukan berarti akan terbebas dari pandemi covid – 19, namun hanya mengurangi resiko yang ada. Dan hingga pada saat ini hasil dari penelitian yang ada, pelaksanaan protokol Kesehatan adalah upaya utama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19.
Hasil pantauan jajaran koramil 0621-17 Nanggung, masih ditemukan masyarakat yang mendatangi pasar raya nangunggung, mengabaikan protokol Kesehatan. maka dari itu untuk antisipasi hal tersebut jajaran koramil 0621-17 nanggung, diantaranya Peltu Darman dengan Serka Tatang Tosin lebih fokus untuk pantau pengunjung agar mereka semua tetap mematuhi aturan protokol kesehatan. (Surya)