
Bogor, aspirasipublik.com – TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Berfungsi (1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai; penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Tugas: (1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Mendapatkan instruksi dari presiden, terkait pelaksanaan protokol Kesehatan untuk menjaga Kesehatan akibat ancamatan terhadap Kesehatan masyarakat akan penyebaran pandemic covid 19.
Khususnya pelaksanaan prokes di area pasar raya nanggung, kabupaten bogor, terhindar dari penyebaran covid 19 seluruh jajaran koramil 2125 naggung secara bergantian ditugaskan oleh danramil Kapten Caj Suwignyo untuk terus menerus melakukan monitoring area pasar sekaligus membagikan masker buat pedagang maupun pengunjung yang masih mengabaikan protokol Kesehatan. itu semua bertujuan untuk antisipasi covid 19. (Surya)