
Bekasi, aspirasipublik.com – Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Satu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, diminta untuk panggil Kontraktor, Konsultan dan Pengawas pada pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Ciherang, Desa Karang Satu yang dikerjakan oleh CV. Citra Budi Lestasri.
Hal itu diminta oleh warga Desa Karang Satu, Ahmad Ahim, pekerjaan tersebut diduga adanya kejanggalan.
Pasalnya pada papan kegiatan proyek Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan nama kegiatan “Rehab Pintu Air Belanda” yang dikerjakan CV Citra Budi Lestari dengan nilai Rp 197.139.326, dengan nomor kontrak 602.1/225-SPP/PML/DPUPR/2020.
“Sangat jelas bahwa judul kegiatan pekerjaan proyek Dinas PUPR adalah “Rehab Pintu Air Belanda” tapi yang dikerjakan adalah Tembok Penahan Tanah (TPT)”, ujarnya.
Parahanya lagi kata Ahim sapaan akrabnya, berdasarkan informasi dari pelaksana dan pekerja bahwa TPT tersebut dengan nilai Rp. 197.139.326 dengan panjang kegiatan 90 Meter saja.
Tentu, hal itu menjadi sebuah kenjanggalan dari mulai hanya 90 Meter dan papan proyek kegiatan juga berdeda.
Saya selaku warga Desa Karang Satu meminta kepada Pemerintah Desa khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memanggil Kontraktor, Konsultan dan Pengawas pada pekerjaan tersebut.
“Panggil kontraktor, konsultan dan pengawas ke balai Desa. tanya Gambar dan RAB nya seperti apa. Agar pekerjaan tersebut sesuai dengan yang sudah di rencakan dan tidak adanya penyimpangan”, tegasnyaDirinya beralasan, saya menduga ini ada kejanggalan. Dari papan kegiatan proyek Beda, pekerjaan beda, ditambah lagi katanya hanya 90 meter. Yang bener aja anggaran sebesar itu hanya 90 Meter.” Tuturnya. (s)