
Foto: Ilustrasi
Bekasi, aspirasipublik.com – Dalam membangun Desa menuju pembangunan sumberdaya manusia yang berkualitas dan menjangkau perekonomian masyarakat yang merata bagi desa desa di seluruh nusantara melalui program dana Desa baik DD, ADD maupun APBN. Pemerintah pusat melalui Kementrian Desa RI dan Provinsi telah memprioritaskan anggaran tersebut bagi desa di seluruh Indonesia.
Dengan adanya bantuan yang di kucurkan pemerintah menjadikan infrastruktur sarana dan prasarana di Desa dapat menunjang mobilisasi perekonomian masyarakat desa.
Miris apa yang terjadi di salah satu desa wilayah Kabupaten Bekasi, Desa Karang bahagia, Kecamatan Karang bahagia, oknum Kades tersebut yang di duga telah melakukan tindakan korupsi anggaran Desa tahun 2019, yang kini sudah di laporkan dan ditangani oleh Polres Metro Bekasi dengan Laporan Informasi yang telah di sampaikan salah satu warga pada tanggal 15 Juni 2020 dan di tembuskan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ke awak media, bahwa kami sudah membuat laporan informasi terkait adanya beberapa penyimpangan dan dugaan korupsi anggaran Dana Desa tahun 2019 yang di lakukan oknum Kades Karang bahagia Ke Tipikor Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” Ucapnya.
Lanjut narasumber “sampai saat ini belum ada tindakan yang konkrit dari dua instansi hukum tersebut, hampir berjalan 5 bulan dari kami membuat laporan, dan kami selaku masyarakat warga desa Karang bahagia sangat mengharapkan tindak lanjut dan ketegasan dari pihak Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan jelas laporan Kami ini disertai beberapa alat bukti.” terang nara sumber.
Di tempat , Rabu 04/11/2020 Ketua Umum LSM KOMPI Ergat Bustomy sangat menyayangkan dengan adanya tindakan Oknum Kades tersebut.
Menurut Ergat, Kasus ini harus segera di usut tuntas oleh dua lembaga hukum tersebut, karena demi masyarakat dan efek jera dari oknum kades yang telah berani main – main dan diduga melakukan tindakan korupsi dengan bukti LPJ fiktif yang telah di buat tahun 2019 padahal pekerjaan di kerjakan tahun anggaran 2020, dan jelas ini suatu kesalahan mutlak dan jangan di peti eskan kasus tesebut, agar warga masyarakat percaya pada institusi hukum yang ada di Kabupaten Bekasi.” Pungkas Ketua Umum KOMPI. (s)