
Jakarta, aspirasipublik.com – Tindakan petugas untuk menghentikan kegiatan membangun di Jl. Kramat Jaya Raya RT. 2 / RW.1 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja sepertinya tidak akan digubris oleh sang pemilik bangunan. Buktinya, kendati telah dikenakan sanksi berupa tempelan segel berwarna merah oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara, para pekerja terus beraktifitas di lokasi membangun. Bangunan tiga lapis yang berada persis di sisi kanan jalan awal masuk ke Jl. Lagter I DI bergaya Romawi ini diperkirakan dijadikan untuk usaha komersil. Menurut pengamatan, sengaja dipasangi terpal menutupi hampir seluruh halaman bagian depan lantai satu sehingga mata memandang tidak melihat langsung para tukang bekerja. Sepertinya mengabaikan sanksi, persetan apa itu segel dicuekin saja.
Dalam perencanaan detail tata ruang DKI di lokasi tersebut ketentuan membangun tidak diperbolehkan berdasarkan Perda nomor I tahun 2014. Peruntukanmya adalah kawasan penempatan tanaman serta elemen lansekap sebagai buffer atau penyangga yang berfungsi ekologis, dan estetika beserta fasilitas pendukungnya dan fasilitas lain sesuai kebutuhan, sehingga IMB tidak akan dikeluarkan oleh Pemda DKI.
Sepertinya pemilik paham betul kinerja aparat Sudin Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP (Satpol PP) Jakarta Utara. Dari banyaknya bangunan yang tidak punya ijin atau melanggar ketentuan membangun dan telah direkomendasi teknik Sudin Citata, tidak satupun yang mendapat tindakan penertiban apalagi sampai tahap pembongkaran. Diduga Satpol PP telah menjadikan setiap pelanggaran yang dilakukan menjadi „berkah tawar menawar‟ kepada para pemilik bangunan ditengah pandemi covid 19 yang melanda dengan berlakunya masa PSBB oleh pemerintah.
Ada jawaban klasik dari aparat bahwa anggaran pembongkaran tidak dibayai oleh APBD DKI akibat dialihkan dalam penanganan Covid 19. Konyolnya tindakan tidak melaksanakan amanat aturan Perda dan Pergub nantinya akan berdampak terhadap rencana tata ruang wilayah 2030 yang diatur dalam perda nomor I tahun 2012. Bila pelanggaran demi pelanggaran dibiarkan kebijakan dan program RTRW DKI Jakarta 2030 hanya sekedar rencana di atas kertas tanpa ada upaya merealisasikannya dari aparat petugas secara konsisten dalam mewujudkan kesejahteraan Kota Jakarta.
“Harus ada efek jera atas setiap pelanggaran, jangan segel atau rekomtek dari unit SKPD lain didiamkan. Eh …. ini malah dimafaatkan dengan baik berbekal Tupoksi.” kritik AP Lumban T ketua DPW LSM Lintas Patroli Rakyat (LSM Linpar) atas maraknya rekomendasi teknik dengan tempelen segel yang menggurita di wilayah Jakarta Utara tanpa ada realisasi apapun dari Satpol PP.
Kesan yang terbangun dimata mata masyarakat ada permainan kongkaling, sementara dinas CKRT sepertinya jadi jenuh dan kurang semangat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam kordinasi bersama dalam hal penegakan Perda dan Pergub.Walikota selaku pemimpin wilayah selayaknya menyatukan persepsi dan misi membangun kewilayahan dalam koordinasi yang terarah jangan membiarkan kepentingan tarik menarik diantara tatalaksana perijinan, pengawasan maupun penertiban, tambah LSM Linpar berharap bangunan di Jl. Kramat Jaya Raya RT2/RW1 Kelurahan Lagoa ditindak bongkar. (Lasrin Sinaga/Roni)