
Bandung, aspirasipublik.com – Kegiatan Praktek perjudian (303) berupa toto gelap (Togel), dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini semakin marak di Kota Bandung dan kabupaten Bandung. Hal ini sangat meresahkan berbagai kalangan masyarakat, karena peredarannya sudah cukup luas diberbagai daerah.
Belakangan diketahui, paling tidak ada bandar judi togel yang beredar di Pasar caringin, depan Terminal Lw Panjang, Kopo, Pasirkoja dan cicaheum di Kota Bandung Antara lain, Togel dengan nama “Kupon Putih”. Sementara judi togel di kabupaten Bandung beredar di daerah Baleendah dan Soreang dengan nama “MT dan BB “ Hal ini diketahui dari kupon togel yang beredar, dan diketahui dari cap stempel yang ada di kupon tersebut.
WY ( 65), seorang warga di wilayah Kota Bandung mengaku dalam praktik judi togel tersebut, memesan secara terbuka dengan cara online dan Lapak-lapak offline pun mudah ada dan mudah di temui. di berbagai tempat dengan pakai kupon putih ke bandarnya, ujarnya ke Aspirasi Publik Rabu, (08/07/2020). Kata WY, bentuk pasangan Togel memang sangat menggiurkan, Togel ada tiga kali dalam sehari seperti “Singapore, Sidney Dan Hongkong.
Pak TM (42), pekerja buruh harian lepas yang sering mangkal di Baleendah dekat POM Bensin Kabupaten Bandung mengatakan, apabila kita menebak pasangan dua angka maka bandar membayar pasangan Rp 1000 menjadi Rp 60 ribu/lembar, tiga (3) angka Rp 400.000, dan empat angka Rp 2,5 juta. Ungkapnya;
Mengapa ada pembiaran, sejauh mana pengawasan dan tindakan pihak penegak hukum khusunya Polda Jabar, Sebab selain melanggar hukum pidana, judi togel juga melanggar protokol pencegahan penyebaran virus corona karena menjadi tempat berkumpulnya banyak orang. Aparat kepolisian Polda Jawabarat diduga tutup mata dalam memerangi praktek perjudian yang sangat marak pada saat ini. Media Aspirasi Publik sebagai sosial control akan tetap berkoordinasi dengan Polda Jabar sekaligus memberitahukan menolak Keberadaan judi Togel di wilayah hukum Polda Jabar.
Selain Kegiatan Perjudian penjualan Miras, juga di wilayah hukum Polda Jabar marak penjualan minuman keras (miras) Khusunya di Kota Bandung dan kabupaten Bandung, pihak penegak hukum seperti tak menunjukan taringnya. Terbukti hingga saat ini untuk membeli minuman beralkohol di Kota Bandung sangatlah mudah didapatkan, Apalagi kini marak bermunculan toko-toko semi grosir dan kios jamu diKota Bandung yang menjual miras secara terang terangan. Pantauan media Aspirasi Publik, di kawasan Jalan Kiara condong, jalan Pasirkoja jalan Surapati, Sarijadi dan terminal cicaheum cukup banyak tempat yang menjual minuman keras (miras) selain di kios jamu,
Bahkan ada toko semi grosir yang lokasinya di jalan Astanyar ada lebih dari tiga toko semi grosir yang dapat ditemukan. diketahui apakah toko semi grosir tersebut ini mempunyai izin atau tidak. Kalau menilik dari Perda No 11 Tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol, disebutkan bahwa tempat usaha yang boleh menjual minuman beralkohol adalah hotel Berbintang 3, 4, dan 5. Lalu restoran, pub karaoke, kelab malam, dan diskotik.Maraknya penjualan miras di Kota Bandung belakangan ini, meminta pihak kepolisian di daerah Polda Jabar untuk melakukan tindakan. “Jangan sampai setelah massa melakukan tindakan anarkis, baru petugas melakukan tindakan,**(Ron)