
Papua Pegunungan, aspirasipublik.com – Papua Pegunungan Kamis, 10 April 2025 ,Dalam pernyataan Terbuka atas Pemecatannya sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Yahukimo,Berikut Ungkap Elius Pase, S.Pt., kepada Media Aspirasi Publik, Ungkapnya “ Saya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo dengan ini menyampaikan pernyataan terbuka atas pemecatan saya secara tidak hormat oleh Bupati Yahukimo, Bapak Didimus Yahuli, S.H., M.H., pada Kamis, 10 April 2025, yang disampaikan secara lisan dan mendadak tanpa prosedur hukum yang sah, serta didampingi oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Asisten Pemerintahan.Saya merasa berkewajiban untuk meluruskan serta menyampaikan fakta kepada publik dan pemerintah bahwa keputusan pemecatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena dalam Prosedur pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU ASN, PP Manajemen PNS, PP Disiplin PNS, dan Peraturan BKN. khususnya:1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.,2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Saya menyadari bahwa dalam beberapa waktu saya memang tidak aktif berkantor secara penuh. Namun saya telah menerima sanksi administratif dari BKD Kabupaten, berupa pembayaran denda senilai Rp. 25.000.000. Saya juga telah menyetorkan Rp1.000.000 dan menandatangani MoU untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Artinya, konsekuensi dari ketidakhadiran saya sudah saya terima dan dijalani secara prosedural. Namun demikian, pemecatan saya dilakukan secara sepihak, emosional, dan tanpa melalui tahapan proses disiplin yang diwajibkan oleh peraturan, yakni:
- Tidak pernah menerima teguran lisan maupun tertulis
- Tidak pernah dipanggil secara resmi untuk memberikan pembelaan
- Tidak ada pemeriksaan oleh pejabat berwenang
- Tidak ada keputusan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang sah
Padahal, Pasal 24 dan 25 PP Nomor 94 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa setiap pelanggaran disiplin harus melalui proses pemeriksaan dan ASN berhak melakukan pembelaan diri. Oleh karena itu, pemecatan saya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan administratif dan asas kepegawaian yang adil dan manusiawi.Saya dengan tegas menyatakan bahwa pemecatan ini bermuatan sentimen politik pasca proses politik yang lalu. Ini adalah tindakan yang mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan nilai-nilai Otonomi Khusus Papua.Ironisnya, hingga hari ini banyak ASN di Yahukimo yang tidak pernah masuk kantor, namun tetap menerima hak-haknya tanpa gangguan. Banyak kantor OPD yang tidak berfungsi, tidak memiliki fasilitas, dan tidak menunjukkan pelayanan publik yang berjalan. Namun hanya saya yang menjadi objek pemecatan secara mendadak.Melalui pernyataan ini, saya mengajak seluruh masyarakat Papua, khususnya di Yahukimo, untuk menjaga semangat keadilan dan menolak segala bentuk ketidakadilan birokrasi yang berbasis kepentingan politik. Saya tidak menolak evaluasi atau sanksi yang adil, tetapi saya menolak tindakan sepihak yang melanggar hukum dan menjatuhkan martabat ASN tanpa proses yang sah.Saya mohon keadilan ditegakkan. Saya siap mengikuti proses banding administratif dan jalur hukum jika diperlukan.Demikian pernyataan ini saya sampaikan dengan kesadaran penuh sebagai warga negara yang cinta pada tanah Papua dan taat pada hukum negara. (JSR Watimena)