
Jakarta, aspirasipublik.com – Jumat, 28 Februari 2025, berlangsung dari pukul 14.00 dan selesai pukul 16.30 di Auditorium EDISI 2020 Gedung M Lantai 4 Kampus FIA Universitas Indonesia Depok, Prof. Dr. Teguh Kurniawan, M.Sc. sebagai Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan memutuskan bahwasannya Dr. Alma’arif, S.IP., MA. Menjadi Doktor dalam Program Study Bidang Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia Depok dengan Predikat Cumlaude dengan judul Disertasi;
” Rekonstruksi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pada Era Reformasi”
dan merupakan lulusan ke 51 di Fakultas Ilmu Administrasi atau ke 239 sejak Program Doktor Ilmu Administrasi berdiri. Dengan Tim Promotor yang terdiri dari :1. Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si. sebagai Ketua Promotor 2. Dr. Achmad Lutfi, M.Si.Co-Promotor dan Penelaah ,Dewan penguji :1. Prof. Muchlis Hamdi, MPA., Phd., 2. Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA.,3. Dr. Roy V. Salomo, M.Soc. Sc., 4. Prof. Eko Prasodjo, Mag.rer. Publ., Ph.D., 5. Prof. Dr. Milla Sepliana, M.Ak, dan 6. Dr. Dr. Fibria Indriati Dwi Liestiawati, M.Si.,
Penelitian Disertasi Dr. Alma’arif, S.IP., MA. bertujuan untuk 1) menganalisis penyebab tidak optimalnya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di Indonesia; 2) menganalisis kelemahan kebijakan urusan pemerintahan umum yang diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan 3) mengkonstruksi model penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang tepat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hasil penelitian Dr. Alma’arif, S.IP., MA. menunjukkan bahwa 1) penyebab tidak optimalnya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum adalah a) kompleksitas lembaga penyelenggara urusan pemerintahan umum; b) terbatasnya sumber daya; c) kurangnya sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan umum; d) posisi kecamatan sebagai pelaksanan urusan pemerintahan umum yang tidak jelas; e) beban pekerjaan perangkat daerah provinsi yang terlalu besar; dan f) lemahnya sistem presidensial;, 2) terdapat kelemahan dalam kebijakan urusan pemerintahan umum dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berupa a) dekonsentrasi kepada GWPP yang dapat melaksanakan urusan absolut, dan urusan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat; b) wakil pemerintah yang dilabelkan hanya kepada gubernur dalam rangka binwas pemerintah daerah kabupaten/kota, dan tidak menyebutkan wakil pemerintah kepada bupati/walikota; c) perangkat wakil pemerintah yang juga sebagai perangkat daerah mengakibatkan adanya over capacity; dan d) pengalokasian anggaran pelaksanaan UPU yang tidak konsisten; 3) model penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang tepat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah dengan memisahkan kepala daerah dan wakil pemerintah dalam konsep sistem prefektur tidak terintegrasi, yang dalam pelaksanaannya didukung dengan alokasi sumber daya yang konsisten.
Saran dan rekomendasi penelitian Dr. Alma’arif, S.IP., MA. sebagai berikut :1. Tidak optimalnya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di Indonesia pada era Reformasi dapat diatasi dengan a) pemetaan kembali tugas dan fungsi yang diemban oleh masing-masing K/L teknis untuk menghindari tumpang tindih pelaksanaan urusan; b) alokasi sumber daya yang konsisten dengan asas dekonsentrasi yaitu bersumber dari APBN dan ASN pusat; dan c) melakukan distribusi ASN K/L teknis yang bersifat fungsional pengawas ke dalam unit kerja GWPP., 2. Muatan kebijakan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 harus diperbaiki yang menyangkut konsistensi penerapan asas dekonsentrasi dan menggabungkan urusan kesatuan bangsa dan politik dengan tugas fungsi wakil pemerintah., 3. Model penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang tepat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah dengan mengadopsi kelembagaan prefektur tidak terintegrasi (unintegrated prefectoral system), yakni memastikan urusan pemerintahan umum sebagai tugas wakil pemerintah tanpa mengemban tugas sebagai kepala daerah yang merupakan konsekuensi menguatnya demokratisasi., 4. Perlu penelitian lanjutkan terkait sistem prefektur tidak terintegrasi dan hubungan antara perangkat wakil pemerintah dengan perangkat daerah pada tingkat sub prefek atau kecamatan.
Turut hadir dalam sidang ini sekaligus memberikan ucapan selamat kepada Dr. Alma’arif, S.IP., MA adalah sebagai berikut: Prof. Dr. H.j Nurliah Nurdin, S.Sos, MA. Guru Besar IPDN. Prof. Dr. H. Mansyur Achmad, M.Si. Guru Besar IPDN. Prof. Dr. Hj. Ngadisah, M.A., Dr. Halilul Khairi, M.Si Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan., Dr. Iwan Santoso, S.H., M.Si. Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM., Dr (C). Nanik Murwati, S.E., M.A.. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen PAN-RB., Dr. Ir. Ihwan Sudrahjat, MM., Dr. Drs. Komaedi, M.Si., Dr. Maria Ekowati, S. Sos., M.AP., Dr. Rusmiyati, M. Hum., Seluruh sahabat sahabat Dosen IPDN, Teman-teman seperjuangan di Program Doktoral FIA 2021., Serta keluarga, Istri dan anak anak Dr. Alma’arif, S.IP., MA. yang selalu mendukung dan berdoa untuk kesuksesannya, Ucapan selamat dari Pimpinan media Aspirasi Publik Bapak Oberlin Sinaga, S.H., SE., MM. Dan Wartawan Aspirasi Publik Dr. Joko Susilo Raharjo Watimena, S.PdI, MM., Semoga ilmu yang didapatkan Dr. Alma’arif, S.IP.,MA. akan dapat bermanfaat untuk masyarakat bangsa dan Negara Indonesia tercinta Aamiin YRA. (Oberlian Sinaga @ JSR Watimena)