
Jakarta, aspirasipublik.com – Kamis 27 Februari 2025 berlangsung dari pukul 09.00 dan selesai pukul 12.00 di Ruang sidang khusus untuk program pasca sarjana Doktoral IPDN Jakarta di lantai satu gedung pasca sarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri jakarta, Wakil Rektor II Bidang Administrasi, Dr. Drs. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA, CRGP, QGIA, CFrA, CGCAE, mewakili atas nama Rektor IPDN Bapak Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo, MM., Siang ini diputuskan hasil sidang promosi Doktor bahwasanya atas nama Dr. Syulfah Sari Dewi Syam S.E., M.M ,Kepala Bidang Diseminasi Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Pusat Kajian Daerah dan Anggaran DPD RI, Setelah mempertahankan Disertasinya dihadapan promotor dan penguji akhirnya Berhak dan dapat Meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke 321 dengan predikat Sangat Memuaskan dengan judul Disertasi:
“Analisis Fungsi Legislasi dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,”
sebagai tahap akhir dari proses studi yang telah ditetapkan oleh Sekolah Pascasarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Dengan Tim Promotor yang terdiri atas: 1. Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A. Ketua Promotor., 2. Dr. Prio Teguh, S.H., M.Si.Co Promotor I., dan 3.Dr. Megandaru W. Kawuryan, S.IP., M.Si. Co Promotor II., Tim Penguji/Penelaah yang terdiri atas: 1. Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo, MM. Rektor IPDN yang diwakili oleh Wakil Rektor II Bidang Administrasi, Dr. Drs. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA, CRGP, QGIA, CFrA, CGCAE. Memimpin jalannya sidang., 2. Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si., 3. Prof. Dr. Drs. Kusworo, M.Si., 4. Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si., 5. Dr. Umar Nain S.Sos., M.Si., 6. Prof. Dr. Mohammad Mulyadi, AP., M.Si. (Oponen Ahli Eksternal)
Riwayat singkat Dr. Syulfah Sari Dewi Syam S.E., M.M. dilahirkan di Jambi, pada tanggal 28 September 1982. Promovenda merupakan putri ke-2 (dua) dari Bapak Syamsu dan Ibu Liska Eva Wani, merupakan istri dari Bapak Deni Yusup, dan Ibu dari tiga anak yaitu Rafa Akbar Dewa Yusup, Kaysha Zhafira Dewi Yusup, dan Rais Akbar Dewa Yusup. Pendidikan formal, SD, SLTP, SLTA di Jambi. Selanjutnya melanjutkan studi S1 di Universitas Jambi.
Kemudian melanjutkan studi S2 di Universitas Trisakti dan sekarang melanjutkan S3 Ilmu Pemerintahan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Karir Dr. Syulfah Sari Dewi Syam S.E., M.M. dalam dunia kerja sebagai ASN dimulai sejak tahun 2011 dengan riwayat gemilang sebagai berikut: 1. Analisis Aspirasi Masyarakat di Bagian Sekretariat Komite IV Sekretariat Jenderal DPD RI pada tahun 2011., 2. Penanggungjawab/Kepala Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Jambi pada tahun 2018., 3. Kasubbag Rapat, Bagian Sekretariat Komite IV pada tahun 2020., 4. Kasubbag Penatausahaan Pembiayaan Dewan dan Sekretariat Jenderal, Bagian Perbendaharaan pada tahun 2021., 5. Kepala Bidang Diseminasi Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Pusat Kajian Daerah dan Anggaran pada tahun 2024.
Disertasi Dr. Syulfah Sari Dewi Syam S.E., M.M. yang berjudul “Analisis Fungsi Legislasi dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia” Penelitian mengenai fungsi legislasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah di DPD RI. Dalam keparlemenan Indonesia saat ini dimana wewenang lengkap parlemen hanya diberikan kepada DPR, bukan kepada DPD. Secara fungsional, keberadaan DPD seakan sama artinya dengan ketidakberdayaannya dalam menjalankan fungsi legislasi DPD. Metode penelitian yang dipergunakan yaitu metode kualitatif. Adapun penentuan informan menggunakan tekhnik purposive sampling. Tekhnik pengumpulan datanya melalui wawancara mendalam (depth interview), Focus Group Discussion (FGD) dan peer review. Penelitian ini melibatkan 25 (dua puluh lima) informan. Data primer diperoleh dari kuesioner dan wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait yang ahli di bidangnya dan terlibat langsung, seperti Pimpinan dan Anggota DPD RI, Pimpinan Badan Legislasi DPR RI, Sekretariat Jenderal DPD RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri dan para ahli.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Syulfah Sari Dewi Syam S.E., M.M, telah berhasil menemukan bahwa:1. Fungsi legislasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari empat tahapan dengan seluruh indikatornya yaitu legislative initiation, law making process, law enactment approval, dan binding decision making. Kecuali dua tahapan pertama, tahapan law enactmen approval dan binding decision making secara faktual masih menjadi kewenangan mutlak yang selama ini dijalankan oleh DPR dan Presiden, 2. Faktor yang menghambat fungsi legislasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, yaitu: a. Faktor utama yang menghambat DPD RI dalam mengoptimalkan fungsi dan perannya sebagai lembaga legislatif, adalah UUD NRI Tahun 1945, dalam amandemen tersebut pasal yang membatasi fungsi legislasi DPD yakni khususnya Pasal 22D ayat (2), namun sebaliknya memberikan kekuasaan legislasi yang besar kepada DPR yakni Pasal 20 ayat (1), hal inilah kemudian yang menjadi masalah yang begitu mendasar atas kewenangan dan eksistensi DPD dalam menjalankan fungsi legislasi DPD RI., b. Merujuk pada upaya penguatan kewenanggan DPD melalui interpretasi hukum yang diputuskan oleh MK dengan Putusan MK No. 92/PUU-X/2012 dan No. 79/PUU-XII/2014, telah memberikan harapan baru bagi DPD dalam pelaksanaan kewenangannya menurut UUD NRI Tahun 1945. Political will DPR RI maupun Presiden, dimana DPD bersama-sama DPR dan Pemerintah dalam proses legislasi dari tahap awal hingga akhir. Namun kenyataannya, masih belum dapat terlaksana dengan baik., c. Strong Leadership atau kepemimpinan dari pimpinan DPD yang berpengaruh terhadap pelaksanaan fungsi legislasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah di DPD RI., 3. Konsep fungsi legislasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang adaptif di masa yang akan datang adalah; pertama, melibatkan sepenuhnya DPD RI pada seluruh tahapan legislasi, mulai dari penyusunan Prolegnas, pengajuan RUU, pembahasan, hingga persetujuan RUU terkait penyelenggaraan otonomi daerah menjadi Undang-Undang (UU). Kedua, DPD RI menjadi institusi pengendali utama pada semua tahapan legislasi khususnya penyelenggaraan otonomi daerah. Konsep ini akan memposisikan DPD RI sebagai primus interpares, dan DPR RI sebagai partner pada semua tahapan hingga pengambilan keputusan akhir.
Nasehat Akademik yang disampaikan Oleh Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A. Kepada Dr. Syulfah Sari Dewi Syam S.E., M.M. Saudari Dr. Syulfah Sari Dewi Syam S.E., M.M. , setelah melewati tahapan panjang studi yang penuh dengan dinamika tuntutan dan tantangan, akhirnya Saudari berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Pemerintahan, dan sejak hari ini, Kamis, tanggal 27 Februari tahun 2025, Saudari resmi dinyatakan sebagai Doktor Ilmu Pemerintahan yang ke 321 atas disertasi yang Saudari pertahankan dihadapan Komisi Penguji sidang terbuka dengan Judul “Analisis Fungsi Legislasi dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia”. Selanjutnya kami berharap, dengan gelar tersebut, saudari dapat mengamalkan segala ilmu yang dipelajari selama meneliti dan mengkaji terkait analisis fungsi legislasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah di DPD RI. Adapun konsep fungsi legislasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang adaptif di DPD RI agar lebih paripurna di masa yang akan datang adalah dengan keterlibatan penuh DPD RI pada seluruh tahapan legislasi, mulai dari penyusunan Prolegnas, pengajuan RUU, pembahasan, hingga persetujuan RUU terkait penyelenggaraan otonomi daerah menjadi Undang-Undang (UU). Kembangkanlah pendekatan disiplin Ilmu Pemerintahan yang saudari dapatkan selama mengikuti Program Studi Doktor Ilmu Pemerintahan. Ingatlah bahwa dengan pengetahuan dan gelar ini, saudari kini mengemban tanggung jawab yang berat untuk berkontribusi pada masyarakat dan pemerintahan dengan integritas dan kearifan. Terapkanlah ilmu padi, semakin berisi semakin merunduk, jadilah sosok yang selalu rendah hati dan tidak sombong. Gunakan pengetahuan saudari untuk memberdayakan dan menginspirasi orang lain, bukan untuk membanggakan diri sendiri.
Turut hadir secara langsung dalam sidang ini sekaligus memberikan ucapan selamat adalah,Sahabat sahabat dari DPD RI, para Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN ,Mahasiswa Program Doktor Ilmu Pemerintahan , seluruh keluarga, suami dan anak anaknya yang selalu mendukung dan berdoa untuk kesuksesannya ,Ucapan selamat dari Pimpinan media Aspirasi Publik yang juga sedang dalam menyelesaikan sekolah pasca sarjana program Doktoral di IPDN, Bapak Oberlin Sinaga, S.H., SE., MM. Dan wartawan Aspirasi Publik Dr. Joko Susilo Raharjo Watimena, S.PdI, MM., Semoga ilmu yang didapatkan Dr. Syulfah Sari Dewi Syam S.E., M.M., akan dapat bermanfaat untuk masyarakat bangsa dan Negara Indonesia Tercinta Aamiin YRA. (Oberlian Sinaga @ JSR Watimena)