Bekasi, aspirasipublik.com – Viralnya pengaduan masyarakat diberitakan sebelumnya terkait sempitnya akses masuk pemukiman warga cluster sampai lahan PSU milik Pemkot Bekasi yang dipakai RS EMHAKA untuk lahan parkir.
Maria Helena Kwary selaku pemilik RS EMHAKA sudah dua kali dipanggil oleh Pemkot Bekasi terkait pemanfaatan lahan parkir yang digunakan baik lahan milik aset pemerintah maupun milik PLN.
Bahkan dari pemanggilan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa pihak RS yaitu Maria Helena Kwary secara ilegal melakukan pembayaran kepada pihak tidak Terkait untuk meredam aksi demo masyarakat.
“Seharusnya sebagai sarana fasilitas umum tentunya perlu ruang parkir yang memadai untuk menampung jumlah kendaraan yang masuk dan keluar, baik kendaraan karyawan klinik maupun kendaraan pengunjung tidak dalam perencanaan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, ujar Sanderson Syafe’i, ST. SH, Kamis (9/02)
Sanderson menambahkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo. Peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan jelas dan tegas diatur kewajiban Rumah Sakit dan Klinik untuk menyediakan tempat parkir secara proposional dengan jumlah kamar, bukan seadanya.
Ketika izin Rumah Sakit dan Klinik tersebut bisa terbit berarti ada sesuatu yang diragukan dan perlu dilakukan evaluasi, apalagi menimbulkan permasalahan terhadap pengguna jalan, antara lain terjadinya kemacetan disekitarnya. Kemacetan ini terjadi karena jalan yang seharusnya digunakan untuk kelancaran berkendaraan dialih fungsikan menjadi tempat parkir (on street parking)
Penyelewengan dan pemanfaatan “money buy” harus ditindak lanjuti dan perijinan keseluruhan RS EMHAKA atas Nama pemilik Maria Helena Kwary sebaiknya di cek oleh pemerintah Setempat. (Bar)