
Jakarta, aspirasipublik.com – Dengan munculnya perseteruan oleh beberapa pihak terkait indikasi surat keterangan pengannti ijazah yang di duga palsu membuat Dewan Pakar Partai HANURA Kabupaten Dompu Suryadin, S.Pd.I.,SH (Guru Gale) Angkat Bicara Tentang Keabsahan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah) H.KADER ZAELANI Calon Bupati Dompu Tahun 2024. Hal ini disampaikan ke redaksi Surat Kabar aspirasi publik di Jakarta belum lama ini dengan menyatakan “telah mengirimkan surat kepada pelapor’” ucapnya kepada awak media.
Adapun isi daripada surat terbuka tersebut antara lain : Kepada Yth, 1. Para Pejuang, 2. Partai Pengusung AKJ_SYAH, 3. Pendukung, 4. Simpatisan, 5. Masyarakat Pecinta AKJ-SYAH Dimanapun Berada……..
Saya Yang Bertanda Tangan Dibawah ini: Nama: Suryadin,S.Pd.I.,SH Alias (Gr. Gale), Pekerjaan: Wiraswasta, Jabatan : Dewan Pakar Partai HANURA Kab. Dompu, Alamat : Dusun Mbawi Desa Mbawi Dompu
Sehubungan Dengan telah dilaporkannya AKJ Ke Pihak Kepolisian dan Ke KPU Dompu Oleh Beberapa Oknum Yang Mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Pecinta Demokrasi (AMSPD) yang Menemukan Kejanggalan Terhadap Surat Keterangan (SUKET) Pengganti Ijazah AKJ yang Menjadi Salah satu Syarat Pendaftaran Sebagai Calon Bupati Dompu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di KPU Dompu.
Untuk itu dapat Saya Sampaikan Poin-Poin Penting Sebagai Berikut:
- Bahwa, Apa yang menjadi laporan Oknum tersebut TIDAKLAH BENAR Karena SUKET nya AKJ adalah Syah Secara Hukum Sebagai Pengganti Ijasah Asli yang karena satu dan lain hal seperti Rusak atau Hilang, Nomor Induk Siswa Dalam SUKET dan Foto Copy Izasahnya AKJ Sama yakni 1691 Dan Telah Sesuai Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014.
- Bahwa, Pada Pilkada Dompu Tahun 2020 AKJ Mendaftarkan diri sebagai Paslon Yang Berpasangan dengan HSP Saat itu juga AKJ Menggunakan SUKET yang Sekarang Dipersoalkan.
- Bahwa, Berdasarkan PKPU Yang Mengatur Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Tahun 2020, KPU Dompu Telah Melakukan Penelitian Berkas Administrasi Serta Verifikasi Faktual Terhadap Keabsahan SUKET nya AKJ dan Alhamdulillah Paslon AKJ-SYAH dinyatakan MEMENUHI SYARAT (M S) Sehingga di tetapkan dalam rapat Pleno KPU Dompu AKJ-SYAH Adalah Calon Tetap Peserta Pilkada Dengan Nomor urut 2 Yang Akan dipilih Oleh Masyarakat Dompu.
- Bahwa, Setelah Melalui Tahapan Proses yang cukup panjang Dari Berbagai Tahapan Pilkada Tahun 2020, Alhamdulillah Pasangan AKJ-SYAH Dengan Nomor Urut 2 Memperoleh Suara Terbanyak dari Dua Paslon Lainnya Yakni ERI-HI dan SUKA.
- Bahwa, Dari Rangkaian Uraian Hukum diatas Maka Tidak Ada Kewenangan KPUD Dompu Untuk Menerima dan Menindaklanjuti Laporan Sebagaimana dimaksud Angka 1 diatas dan Kami Meminta atas nama Masyarakat Dompu Untuk MENOLAK LAPORAN dimaksud dan Menetapkan AKJ-SYAH Sebagai Paslon Pilkada Tahun 2024.
- Bahwa, Bukti Hukum Yang Saya Tampilkan di bawah ini walaupun Tidak secara utuh Karena Menjaga Privasi Menjadi Alasan Kuat Bagi KPU Dompu Untuk Meng MEMENUHI SYARAT (M S) kan Paslon AKJ-SYAH.
- Bahwa, Kepada Seluruh Pecinta AKJ-SYAH dimanapun Berada Gugel Meminta Untuk Tidak Terpancing Dengan Laporan Oknum Tersebut diatas, Karna Berdasarkan Uraian Hukum tersebut dapat saya yakinkan Bahwa AKJ-SYAH Adalah Calon Bupati Dompu Yang Akan Kita Pilih Bersama Pada Tanggal 27 Nopember 2024.
- Bahwa, Kepada Yang Mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Pecinta Demokrasi (AMSPD) Selaku Pelapor Sampai Ketemu Dengan Gugel di Polda NTB Karna Gugel Telah Resmi Melaporkan Anda Dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Baik AKJ Sebagai Pejabat Negara (BUPATI) Maupun AKJ Sebagai Calon Bupati. Hormat Saya, T T D Suryadin,S.Pd.I.,SH (Gr. Gale) Dewan Pakar Partai HANURA Kab. Dompu. (Obe)