Jakarta, aspirasipublik.com – Jumat, 17 Mei 2024, berlangsung dari pukul 09.00 dan selesai pukul 12.00 di Ruang sidang khusus untuk program pasca sarjana Doktoral IPDN Jakarta di lantai satu gedung pasca sarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Inovasi Prof. Dr. Hyronimus Rowa, M.Si., mewakili atas nama Rektor IPDN Bapak Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo, MM., Siang ini diputuskan hasil sidang promosi Doktor bahwasanya atas nama Dr. Hasyim Daeng Barang, S.STP, M.Si., Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementrian Investasi/BKPM RI., Setelah mempertahankan Disertasinya dihadapan promotor dan penguji selama tiga jam akhirnya Berhak dan dapat Meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke 270 dengan predikat sangat Memuaskan dengan judul Disertasi:
“Nilai Tambah Bagi Pemerintah Daerah Dan Masyarakat Lingkar Tambang Di Maluku Utara (Studi Pada Perubahan Kewenangan Pemerintah Daerah Atas Otoritas Pemberian Izin Pertambangan Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020”
Dengan Tim Promotor yang terdiri dari :1. Prof. Dr. H. Wirman Syafri. M.Si., 2. Prof. Dr. Nurliah Nurdin, M.A., 3. Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si., dan penelaah/penguji yang terdiri atas: 1. Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo, MM. Rektor IPDN yang diwakili oleh Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Inovasi Prof. Dr. Hyronimus Rowa, M.Si., memimpin jalannya sidang sekaligus menjadi penguji., 2. Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si., 3. Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS., 4. Prof. Dr. Dahyar Daraba, M.Si., 5. Prof. Dr. Muh. Nur Sadik, MPM. (Eksternal)
Riwayat singkat Dr. Hasyim Daeng Barang, S.STP, M.Si, dilahirkan di Ternate 14 Januari 1983, merupakan putra pertama dari pasangan Bapak H. Ali Daeng Barang dan Ibu Hj. Nurjanah Abbas, Dr. Hasyim Daeng Barang, S.STP, M.Si, merupakan suami dari Afni Safitri S.STP, M.Si.
Pendidikan formal, Sekolah Dasar Inpres BTN diselesaikan di Ternte pada tahun 1994, SMP N 4 ternate pada tahun 1997, SMA N 1 Ternate pada tahun 2000. Pendidikan Sarjana diselesaikan di STPDN tahun 2005, sedangkan pendidikan Megister diselesaikan di MAPD IPDN Jakarta pada tahun 2012.
Karir Dr. Hasyim Daeng Barang, S.STP, M.Si, dimulai sebagai Plt. Kasi Pemerintahan Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara dipekerjakan pada 2006 – 2008, Selanjutnya pada Tahun 2008 berdinas di Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi maluku Utara selaku Pj. Kasubag Pelayanan Tamu sampai dengan tahun 2011. Tahun 2012 sebagai Koordinator Pengasuh IPDN Kampus Cilandak pada Bagian Pengasuhan. Dilanjutkan pada tahun 2014 sebagai Plt. Kepala Bagian Protokol Setda Provinsi Maluku Utara. Tahun 2015 dipromosikan sebagai Pj. Kepala Bagian Tata Usaha Keuangan Biro Umum setda Provinsi Maluku Utara pada tahun 2019 di mutasikan ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral sebagai Kepala Bagian Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya tahun 2020 kembali dipromosikan sebagai kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara. Pada Tahun 2021 Promovendus di tugaskan sebagai Pj Walikota Ternate. Tahun 2022 kembali di tugaskan sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Politik dan Pemerintahan dan pada tahun 2022 s.d saat ini menjabat sebagai Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementrian Investasi /BKPM RI.
Disertasi Dr. Hasyim Daeng Barang, S.STP, M.Si, yang berjudul “Nilai Tambah Bagi Pemerintah Daerah Dan Masyarakat Lingkar Tambang Di Maluku Utara (Studi Pada Perubahan Kewenangan Pemerintah Daerah Atas Otoritas Pemberian Izin Pertambangan Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020” dianggap aktual dan relevan untuk diteliti karena berkaitan erat dengan bidang yang ditekuni yang mendalami bidang ilmu pemerintahan.Penelitian menggunakan penelitian metode hybrid dengan 3 alat bantu, dengan informan sebanyak 25 orang yang ditentukan dengan purposive sampling. Pengumpulan data sekunder menggunakan studi dokumentasi; pengumpulan data primer menggunakan wawancara dan observasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Hasyim Daeng Barang, S.STP, M.Si, telah berhasil mengungkapkan bahwa: Pemberlakuan UU no 3 tahun 2020 menyebabkan terjadinya penurunan nilai tambah yang diterima Masyarakat dan pemerintah daerah Maluku Utara. Faktor-faktor strategis yang ditemukan meliputi faktor determinan, faktor otonom, faktor dependen, dan faktor yang terletak di kuadran estafet. Reformasi sektor publik dan UU no 3 tahun 2020 menjadi faktor penting dalam menentukan faktor-faktor tersebut. Selain itu, meskipun kondisi di daerah menjadi faktor dependent dalam hal ini. Sebagaimana ditemukan bahwa terjadinya kerusakan lingkungan, konflik sosial, penurunan pendapatan Masyarakat terjadi akibat adanya penerapan UU No 3 tahun 2020. Aktor utama yang berperan dalam UU no3 tahun 2020 adalah kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian KLHK dan Bapenas. Analisis posisi faktor dalam penerapan UU no 3 tahun 2020 menunjukkan potensi konflik sosial akibat penerapan UU ini. Gesekan sosial yang terjadi adalah akibat perubahan dialihkannya kewenanangan perijinan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat Akibat dari peralihan perijinan ini berdampak lebih cepatnya pertumbuhan bisnis yang menguntungkan pengusaha namun belum tentu berdampak pada Masyarakat daerah. Gesekan dapat terjadi antara pusat dan daerah, dalam hal ini unsur lain yang perlu diperhitungkan adalah peran dewan adat yang dekat dengan pemerintah daerah. Kemudahan perijinan dari pusat, kurangnya kontrol langsung didaerah berakibat meluasnya potensi kerusakan lingkungan. Dalam temuan dilihat akibat kerusakan lingkungan dapat berdampak pada konflik sosial yang akan berakibat pada investasi yang akan datang, pendapatan pengusaha, pendapatan Masyarakat dan juga nantinya pada pendapatan daerah. Gesekan dan konflik sosial dapat dideteksi dari adanya posisi divergensi antara aktor pusat dan Masyarakat.
Bentuk skenario pilihan yang terbaik adalah melakukan revisi UU no 3 tahun 2020. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan pada BAB IV dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan UU no 3 tahun 2020 membawa dampak masalah tidak terpenuhinya teori nilai tambah bagi masyarakat Maluku utara dan pemerintah daerah Maluku utara kurang memiliki kendali atas aktivitas tambang, dikarenakan perijinan dikeluarkan pusat. Jika dibandingkan dengan perenarapan UU no 4 tahun 2009 yang sebelumnya dilakukan, terjadi hal yang amat kontras adalah hilangnya kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini, yang berlawanan dengan semangat otonomi daerah. Pilihan terbaik yang dapat dilakukan adalah melakukan revisi atas UU no 3 tahun 2020 dengan kembali membuat perbaikan yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dan Masyarakat. Berdasarkan hasil analisa kepentingan antar aktor, terlihat erlunya ada sebuah komunikasi antara kementerian ESDM dengan masyarakaat. Masyarakat dan pemerintah daerah perlu dilihbatkan dalam bentuk partisipasi publik untuk penyusunan revisis UU baru. Hasil dari scenario dan bentuk temuan variable kunci serta actor kunci muncul dalam sebuah mental model berupa diagram causalloop yang menggambarkan bahwa kunci keberhasilan nilai tambah adalah dengan merubah UU no 3 tahun 2020 sebagai sebuah variable kunci.
Model yang ditawarkan berasarkan hasil olahan MICMAC, MACTOR dan MULTIPOL dalam model yang ditawarkan dalam diagram blackbox yang tergambarkan pada causal loop sebagai masukan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Input model terbagi atas input terkendali dan tidak terkendali. Adapun input yang tidak dapat dikendalikan terdiri atas 6 variabel kondisi geopolitik, kondisi regional politik, kondisi perekonomian global, kondisi perekonomian regional, kondisi politik nasional dan kondisi perekonomian nasional. Intervensi daripada perubahan model dan kebijakan dapat dilakukan pada input terkendali yang terdiri atas 2 variabel yakni reformasi sektor public dan UU no 3 tahun 2020. Terlihat sebuah kesinambungan yang sesuai disini antara model dengan temuan olahan dari MULTIPOL Dampak dari intervensi ini akan terlihat pada output berupa 5 variabel yakni bertambahnya investasi, naiknya pendapatan pemerintah pusat, naiknya pendapatan pendapatan pemerintah daerah, bertambahnya pendapatan pengusaha dan bertambahnya pendapatan masyarakat. Dalam penerapan model akan terjadi dinamika yang memungkinkan munculnya sebuah kondisi negation sebagai reverse daripada kondisi variable yang diharapkan. Hal ini akan mengharuskan dilakukannya evaluasi dengan melihat dorongan pada potensi potensi daerah dan pusat, reformasi, penambahan peralatan teknis smelter. Revisi atas UU no3 tahun 2020 adalah perubahan atas pasal pasal tertentu yang dapat memberikan kondisi lebih baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pengusaha serta masyarakat serta adat. Keseluruhan variabel merupakan sebuah input lingkungan yang dapat mengendalikan yang terkendali dan tak terkendali. Ini menjadi novelty temuan penelitian disertasi.
Nasehat Akademik yang disampaikan oleh Prof. Dr. Nurliah Nurdin, M.A., Kepada Dr. Hasyim Daeng Barang, S.STP, M.Si, Saudara Dr. Hasyim Daeng Barang, S.STP, M.Si, setelah melewati tahapan panjang studi yang penuh dengan dinamika, tuntutan, dan tantangan, akhirnya Saudara berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Pemerintahan; dan sejak hari ini, Jumat, 17 Mei 2024, Saudara resmi dinyatakan sebagai Doktor Ilmu Pemerintahan yang ke 270, Selanjutnya kami berharap, dengan gelar tersebut Saudara dapat mengamalkan segala ilmu yang dipelajari selama meneliti dan mengkaji nilai tambah dalam penerapan undang undang no 3 tahun 2020 bagi pemerintah daerah dan masyarakat lingkar tambang di Maluku Utara, yang Saudara susun dalam disertasi Saudara. Semoga ilmu yang Saudara sudah miliki bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat yang seluas-luasnya. Lebih dari itu, terkait dengan kedudukan Saudara, kami juga berharap Saudara Dr. Hasyim Daeng Barang, S.STP, M.Si., dapat melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk memberi sumbangsih yang konstruktif untuk pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance). Kembangkanlah pendekatan disiplin Ilmu Pemerintahan yang Saudara dapatkan selama mengkuti Program Studi Doktor Ilmu Pemerintahan, khususnya dalam bidang Implementasi Kebijakan lebih khusus lagi dalam kaitannya dengan undang undang No 3 tahun 2020.
Ingatlah bahwa dengan pengetahuan dan gelar ini, Anda kini mengemban tanggung jawab yang berat untuk berkontribusi pada masyarakat dan pemerintahan dengan integritas dan kearifan. Terapkanlah ilmu padi, semakin berisi semakin merunduk, jadilah sosok yang selalu rendah hati dan tidak sombong. Gunakan pengetahuan Anda untuk memberdayakan dan menginspirasi orang lain, bukan untuk membanggakan diri sendiri.
Ucapan selamat dari Pimpinan media Aspirasi Publik yang juga sedang dalam menyelesaikan sekolah pasca sarjana program Doktoral di IPDN, Bapak Oberlin Sinaga, SH., SE., MM., dan wartawan Aspirasi Publik Dr. Joko Susilo Raharjo Watimena, S.PdI., MM., Semoga ilmu yang didapatkan Dr. Hasyim Daeng Barang, S.STP, M.Si., akan dapat bermanfaat untuk masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia Tercinta Aamiin YRA. (Oberlian Sinaga @ JSR Watimena)