
Tangerang, aspirasipublik.com – Perencanaan adalah tonggak awal sebuah kegiatan, proses perencanaan menjadi acuan serta peta jalan suatu program, hal ini menunjukkan seberapa besar tingkat keberhasilan atan kegagalan suatu kegiatan. Namun perlu pengawasan, baik eksternal maupun internal. Perlu diketahui bahwa keterbukaan atas suatu program menjadi ranah pengawasan dari pihak eksternal atau amasyarakat. Seperti tertuang dalam, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang salah satu tujuannya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, efektif, efesien, serta akuntabilitas. Sementara diketahui pelaksanaan Proyek Lanjutan Pembangunan GSG RW : 09 menggunakan uang negara dengan notabene uang rakyat, sehingga masyarakat berhak mengetahui berapa biaya anggaran tersebut sesuai dengan amanat undang – undang.
Proyek Lanjutan Pembangunan GSG RW : 09 Desa Suradita pada Sabtu (18 Nopember 2023), lokasi yang dikerjakan di Kecamatan Cisauk – Kabupaten Tangerang diduga proyek siluman.
Dari hasil investigasi LSM – BPPB, Sabtu (18 Nopember 2023), Proyek Negara Pekerjaan Lanjutan Pembangunan GSG RW : 09 tersebut diduga tidak mempunyai Plang Proyek. Tentu hal ini yang menjadi perhatian publik dan menimbulkan kecurigaan, karena dilokasi pekerjaan tidak ditemukan keberadaan papan informasi sebagai bentuk transparansi terhadap seluruh informasi kegiatan. Hingga berita ini ditayangkan Kepala Dinas Tata Ruang Bangunan Kab. Tangerang belum bisa dihubungi, Begitu juga Kepala Bidang (Kabid) DTRB Kab. Tangerang, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum dapat dikonfirmasi.
Seharusnya masyarakat luas harus tahu, dana darimana, anggaran tahun berapa, nilai anggaran berapa, patut diduga proyek Lanjutan Pembangunan GSG diduga dikerjakan asal jadi. (Parlin)