Kamis, Februari 20, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaPendidikanDr. Iwan Santoso, SH., M.Si. Inspektur Wilayah III pada Inspektorat Jenderal Kementerian...

Dr. Iwan Santoso, SH., M.Si. Inspektur Wilayah III pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN ke 219 dengan Predikat Sangat Memuaskan dalam Rekomendasi Disertasinya Menyusun Tim Terpadu dalam Upaya Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Rabu, 12 Juli 2023, berlangsung dari pukul 08.00 dan selesai pukul 10.45 di Ruang sidang program pasca sarjana Doktoral IPDN di lantai satu gedung pasca sarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri jakarta, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Inovasi Dr. Hyronimus Rowa, M.Si. mewakili atas nama Rektor IPDN Bapak Dr. Drs. Hadi Prabowo, MM., Pagi  ini diputuskan  hasil sidang promosi Doktor bahwasanya atas nama  Dr. Iwan Santoso SH., M.Si. Inspektur Wilayah III pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Setelah mempertahankan Disertasinya dihadapan promotor dan penguji selama tiga jam akhirnya Berhak dan dapat  Meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke 219 dengan predikat sangat Memuaskan dengan judul Disertasi:

“Collaborative Governance dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat (Studi Kasus Peristiwa Talangsari 1989 di Dusun Talangsari III, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung”.

Dengan Tim Promotor yang terdiri dari : 1. Prof. Dr. Murtir Jeddawi, S.H., M.Si., 2. Dr. Romly Arsyad, S.H., M.H., 3. Dr. Yana Sahyana, S.H., M.H., dengan Tim Penguji/Penelaah yang terdiri dari: 1. Dr. Drs. Hadi Prabowo.M.M.(Rektor IPDN)., 2. Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si.; 3. Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si; 4. Prof. Dr. Aidir Amin Daud, S.H., M.H.; 5.Dr. Deti Mulyati, S.H., M.H., C.N.; 6. Dr. Ahmad Averus, M.Si.;

Riwayat singkat Dr. Iwan Santoso SH. M.Si., dilahirkan di Wonogiri, 30 April 1970, yang merupakan anak pertama dari pasangan Alm. Bapak Supardi dan Almh. Kati dari 2 (dua) bersaudara dan saat ini telah dikaruniai 2 (dua) orang anak.

Riwayat pendidikan, Universitas Ibnu Chuldun – Ilmu Hukum pada tahun 1998., Universitas Indonesia – Magister Psikologi Kriminal pada tahun 2008., Pelatihan / Sertifikasi / Kursus Yang Pernah Diikuti., 1. Pendidikan dan Pelatihan Pemimpin Pemasyarakatan Tk. I, pada tahun 2003, selama 400 JP, dengan predikat Terbaik I.,2.Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan IV, pada tahun 2009, selama 245 JP, dengan predikat Terbaik I., 3. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan III, pada tahun 2014, selama 825 JP, dengan predikat Terbaik I.,4.Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan II, pada tahun 2016, selama 887 JP, dengan predikat Terbaik IV., Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (LEMHANAS RI), pada tahun 2019, selama 1008 JP., 5. Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tahun 2010., 6. Business and Human Rights in Berlin pada tahun 2020., 7. Konferensi Internasional: Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum, dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya pada tahun 2022., RIWAYAT Jabatan Dan Pekerjaan., 1. Kepala Divisi Administrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua tahun 2015 s.d. 2016., 2. Kepala Divisi Administrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur tahun 2017 s.d. 2018., 3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua pada tahun 2018 s.d. 2019., 4. Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat pada Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM tahun 2019 s.d. 2020., 5. Kepala Biro Pengelolaan BMN pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 s.d. 2022., 6. Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada tahun 2021 s.d. 2022., 7. Inspektur Wilayah III pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tahun 2022 s.d. sekarang

Prestasi Yang Pernah Dicapai, Penyelesaian Permasalahan Aset BMN Kementerian Hukum dan HAM di Desa Lias, Lombok Timur, NTB, seluas 50 Ha.

KARYA TULIS, Gross Human Rights Violations Research Trend: A Bibliometric Analysis and Future of Research Agenda (Tren Riset Pelanggaran HAM Berat: Analisis Bibliometrik dan Agenda Riset Masa Depan), JURNAL HAM, Volume 14 No. 1, April 2023., Jalan Baru Penanganan Pelanggaran HAM Berat: Partisipasi, Transparasi, dan Kolaborasi, 2023, Yogyakarta: Biliknulis

Disertasi Dr. Iwan Santoso, SH., M.Si. yang berjudul Collaborative Governance dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat (Studi Kasus Peristiwa Talangsari 1989 di Dusun Talangsari III, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung”. Secara konsep terinspirasi pada tata kelola kolaborasi Ansell & Gash dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mengeluarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat (Tim Terpadu), yang didalamnya beranggotakan Kementerian/ Lembaga, yang mana di dalamnnya tidak adanya pelibatan unsur Pemerintah Daerah, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam susunan keanggotaan Tim Terpadu, dalam hal ini penanganan Peristiwa Talangsari 1989.

Di samping itu, tidak adanya pelibatan unsur masyarakat dalam susunan keanggotaan Tim Terpadu dalam penanganan Peristiwa Talangsari 1989. Sehingga, berdampak pada belum adanya kolaborasi/ sinergitas dalam penanganan terhadap korban Peristiwa Talangsari 1989.

Belum adanya tindak lanjut dari Tim Terpadu dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat secara non-yudisial. Menurut promovendus fenomena tersebut merupakan masalah yang menarik dan aktual untuk diteliti serta memiliki relevansi di bidang kajian ilmu pemerintahan. Harapan dapat menemukan model tata kelola kolaboratif dalam penanganan Peristiwa Talangsari 1989 sehingga dapat menjadi best practice bagi penanganan dugaan pelanggaran HAM berat lainnya.

Desain penelitian menggunakan paradigma post-positivis dengan pendekatan kualitatif menggunakan metode penelitian kualitatif naratif melalui penyajian secara deskriptif. Penentuan informan dilakukan secara mendalam dengan menggunakan purposive sampling, yakni subyek yang dianggap mampu memberikan informasi yang dibutuhkan, yang terdiri dari 11 informan, yang terdiri dari Direktur Jenderal HAM, Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Pemajuan HAM, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kepala Biro Hukum, Kerja sama, dan Hubungan Masyarakat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung, Asisten I Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Timur, Paguyuban Korban, dan Korban Peristiwa Talangsari 1989.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan mengungkapkan bahwa: Tata Kelola Kolaboratif dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat secara Non-Yudisial (Studi Kasus Peristiwa Talangsari 1989, Dusun Talangsari III, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung) dapat dilihat dari adanya pembentukan Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat yang strukturnya adalah pemerintah pusat, adanya pelibatan aktor daerah, baik Pemerintah Provinsi Lampung, maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tanpa masuk dalam struktur tim pada identifikasi kebutuhan korban dan pemulihan korban. Hasil dari penelitian ini adalah Model Tata Kelola Kolaboratif dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat secara Non-Yudisial (Studi Kasus Peristiwa Talangsari 1989, Dusun Talangsari III, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung) adalah dengan kontribusi pemerintah daerah dan aktor non negara dalam tim penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Talangsari 1989.  Dr.Iwan Santoso SH.M.Si..  juga memberikan rekomendasi untuk penyusunan Surat Keputusan Tim Terpadu dalam upaya Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat yang memasukkan aktor pemerintahan daerah beserta perannya dalam Tim Terpadu, dan seyogianya dapat menjadi best practice bagi penanganan dugaan pelanggaran HAM berat lainnya.

Nasehat Akademik yang disampaikan oleh Prof. Dr. Murtir Jeddawi, S.H., M.Si., kepada Dr. Iwan Santoso, SH., M.Si. Keberhasilan ini patut diapresiasi sebagai wujud keberhasilan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dalam melahirkan kader-kader akademisi, dan revolusi intelektual yang siap berkarya dan mengabdikan dirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Saudara Dr. Iwan Santoso, SH., M.Si., saudara telah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan perkuliahan, memenuhi seluruh kewajiban akademik, dan menyelesaikan seluruh persyaratan melalui perjuangan yang penuh dengan dinamika akademis dengan penelitian disertasi yang telah saudara selesaikan ini, saudara telah berhasil mencapai prestasi studi yang patut dibanggakan, saudara juga telah berhasil menyusun model tata kelola kolaboratif sebagai hasil pengayaan teori atas permasalahan yang diteliti.

Hasil penelitian tersebut merupakan kontribusi saudara dalam menginovasi pengembangan ilmu pemerintahan disaat kondisi zaman dinamis sekarang ini.

Saudara Dr. Iwan Santoso, SH., M.Si., dengan prestasi studi ini serta dengan ilmu yang saudara dapatkan selama mengikuti pendidikan pada Program Studi Ilmu Pemerintahan, mulai saat ini saudara diharapkan pada tantangan yang lebih besar sekaligus tuntutan profesi yang kian dinamis. Saudara telah mengambil langkah tepat dalam dunia keilmuan sebagai Doktor Ilmu Pemerintahan dan menggunakan ilmu yang didapat untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Kami berharap sekaligus berpesan agar terus berkontirbusi pada kajian-kajian ilmu pemerintahan dan mengembangkan disiplin-disiplin ilmu pemerintahan lainnya.

Jauhkanlah rasa bangga yang berlebihan, namun sebaliknya berkepribadian seperti padi yang kian berisi, kian merunduk sebagai tanda rasa syukur akan ilmu yang didapat.

Ucapan selamat dari Pimpinan media Aspirasi Publik yang juga sedang dalam menyelesaikan sekolah pasca sarjana program Doktoral di IPDN, Bapak Oberlin Sinaga, SH., SE., MM. Dan wartawan aspirasi publik Dr. Joko susilo Raharjo Watimena, S.PdI,MM, Semoga ilmu yang didapatkan Dr. Iwan Santoso, SH., M.Si. Inspektur Wilayah III pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, akan dapat bermanfaat untuk Masyarakat Bangsa Dan Negara Indonesia Tercinta Aamiin. (Oberlian Sinaga @ JSR Watimena)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img