Senin, Februari 17, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaPendidikanDr. Premi Lasari, AP., M.Si., Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Raih...

Dr. Premi Lasari, AP., M.Si., Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke 213 dengan Predikat Sangat Memuaskan

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Jumat, 23 Juni 2023, berlangsung dari pukul 09.00 dan selesai pukul 12.00 di Ruang sidang khusus untuk program pasca sarjana Doktoral di lantai satu gedung pasca sarjana, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Inovasi Dr. Hyronimus Rowa, M.Si. mewakili atas nama Rektor IPDN Bapak Dr. Drs. Hadi Prabowo, MM., Siang ini diputuskan  hasil sidang promosi Doktor bahwasanya atas nama  Ibu Dr.Premi Lasari, AP, M.Si, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ,Setelah mempertahankan Disertasinya dihadapan promotor dan penguji selama tiga jam akhirnya Berhak dan dapat  Meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke 213 dengan predikat Sangat Memuaskan dengan judul Disertasi: “Implementasi Kebijakan Pendelegasian Kewenangan Gubernur kepada Walikota/Bupati Administrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta”.                                                                Dengan Tim promotor yang terdiri atas :1. Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS., 2. Dr. Drs. Hadi Prabowo, MM. (Rektor IPDN)., 3. Dr. Drs. Hyronimus Rowa, M.Si.,Tim Penguji / Penelaah yaitu:1.Prof. Dr. Moh. Ilham, M.Si., 2. Prof. Dr. Djoehermansyah Djohan, M.A., 3. Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si., 4. Dr. Drs. Rizari, MBA, M.Si., 5. Dr. Ahmad Averus, M.Si., 6. Dr. Ir. Deden Gandana, M.Si. (Penguji Eksternal).

Berikut adalah Riwayat singkat Dr. Premi Lasari, AP., M.Si, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta  dilahirkan di Jakarta, 24 Februari 1974.  merupakan putri dari Bapak M.A Rusdi dan Ibu Narti (Alm). Dr. Premi Lasari, AP, M.Si, menikah dengan Supriyanta Wibawa, SH dan memiliki 2 orang anak, yakni Nanda Ramadhan Wibowo dan Rafif Satria Wibawa.

Pendidikan formal Dr. Premi Lasari, AP, M.Si, yakni Sekolah Dasar yang diselesaikan di SD Negeri 12 Cipinang Muara pada tahun 1986, SMP Negeri 51 Jakarta pada tahun 1989, SMA Negeri 61 Jakarta pada tahun 1992. Pendidikan Diploma-IV Ilmu Pemerintahan diselesaikan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri pada tahun 1997, sedangkan pendidikan Magister Ilmu Administrasi diselesaikan di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia pada tahun 2005.dan hari ini Jumat tanggal 23 Juni selesai pendidikan Doktor Ilmu di Pemerintahan IPDN

Dr. Premi Lasari, AP, M.Si, berkarir sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimulai sejak tahun 1997. Riwayat jabatan dimulai dari Staf Sub Bagian Tata Usaha di Sekertaris Kota Jakarta Timur (1997-1999), Sekretaris Lurah di Kelurahan Balekambang (1999-2001), Lurah di Kelurahan Makasar (2001-2006), Wakil Camat di Kecamatan Matraman (2006-2011), Camat di Kecamatan Pasar Rebo (2011-2013), Kepala Bagian Bina Pemerintahan di Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta (2013-2015), Kepala Bagian Tata Praja di Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta (2015-2016), Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta (2016-2021), Plh. Walikota Jakarta Pusat (Agustus 2018-September 2018), Plt. Sekretaris Badan Kerjasama Pembangunan Jakarta-Bogor-Depok- Cianjur (Januari-Agustus 2008), Plt. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta (Februari 2020-Januari 2021, dan Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (Februari 2021-sekarang).

Penghargaan yang pernah diterima oleh Dr.Premi Lasari, AP, M.Si,  adalah Camat Terbaik Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 atas Komitmen, Konsistensi dan Sumbangsih dalam Pembangunan Jakarta.

Disertasi Dr. Premi Lasari, AP., M.Si., berjudul “Implementasi Kebijakan Pendelegasian Kewenangan Gubernur kepada Walikota/Bupati Administrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta”. dalam proses perpindahan fungsi Ibukota Negara dari di Provinsi DKI Jakarta ke IKN. Dalam konteks ini bagaimana Gubernur DKI Jakarta mendelegasikan kewenangannya kepada Walikota/Bupati Administrasi. Permasalahan, terbatasnya kewenangan walikota/bupati administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi DKI Jakarta. Lebih dari itu, adanya tumpang tindih urusan pemberdayaan antara Walikota/Bupati Administratif dengan Unit Perangkat Daerah Teknis menjadi persoalan yang sering dihadapi dan terjadi.

 

Tujuan penelitian ini adalah  menganalisa implementasi pendelegasian kewenangan gubernur kepada walikota/bupati administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi DKI Jakarta, Apakah implementasi pendelegasian sudah berjalan dengan ideal dengan kondisi di lapangan yang ada. Hasil analisa ini menjelaskan implementasi pendelegasian kewenangan gubernur kepada walikota/bupati administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi DKI Jakarta kemudian mengajukan model  pendelegasian kewenangan gubernur kepada walikota/bupati administrasi di Provinsi DKI Jakarta, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif  deskriptif yang ditujukan untuk menggambarkan implementasi kebijakan pendelegasian kewenangan gubernur kepada walikota/bupati administrasi. Teori yang digunakan adalah teori implementasi, teori pendelegasian wewenang, teori lingkungan strategis serta metode analisis triangulasi data untuk membantu menyusun model yang ideal sebagai kontribusi konkrit disertasi ini.

Berdasarkan hasil penelitian Dr. Premi Lasari, AP, M.Si,   dapat disimpulkan: Pertama, Implementasi kebijakan pendelegasian kewenangan gubernur kepada walikota/bupati administrasi di DKI Jakarta belum berjalan efektif dilihat dari aspek isi kebijakan (content of policy) yang menggambarkan secara empirik bahwa pendelegasian kewenangan gubernur kepada walikota/bupati administrasi masih administrasi dan belum terimplementasi secara faktual serta dari aspek konteks implementasi (context of implementation) tampak bahwa pendelegasian kewenangan dari Gubernur kepada walikota/bupati administrasi sangat ditentukan oleh kewenangan Gubernur, kepentingan Provinsi dan strategi aktor yang terlibat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di tingkat wilayah masih terfokus perangkat daerah provinsi. Kedua, faktor lingkungan strategis internal yang menentukan implementasi kebijakan pendelegasian kewenangan gubernur kepada walikota/bupati administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi DKI Jakarta, yaitu adanya kewenangan Kepala Daerah (Gubernur Provinsi DKI Jakarta) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dilakukan pemetaan dan klasifikasi dari sisi derajat efisiensi dan efektifitas urusan pemerintahan, komitmen dan ketegasan dalam melaksanakan dasar hukum pendelegasian kewenangan dari Gubernur kepada Walikota/Bupati Admnistrasi, struktur organisasi dalam implementasi kebijakan pendelegasian kewenangan gubernur kepada walikota/bupati administrasi, sumber daya anggaran yang tersedia di DKI Jakarta tersedia cukup, dan kondisi SDM aparatur yang handal Sedangkan faktor lingkungan strategis eksternal yang menentukan implementasi kebijakan pendelegasian kewenangan gubernur kepada walikota/bupati administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi DKI Jakarta, yaitu kondisi infrastruktur di DKI Jakarta yang lengkap ditunjukkan dengan ketersediaan pelayanan pemerintahan hingga pada tingkat RT/RW dan kelurahan dalam melaksanakan kewenangan walikota/bupati administrasi saat ini, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dapat melakukan intervensi terhadap rancangan peraturan yang akan diterbitkan oleh DKI Jakarta, komunikasi pemerintahan dalam implementasi kebijakan pendelegasian kewenangan gubernur kepada walikota/bupati administrasi dilakukan secara internal, dukungan politik untuk memasukkan substansi kewenangan organ lapangan dalam rancangan perubahan undang undang Jakarta, dan peranan DPRD dalam mendukung gubernur untuk mengefektifkan pemerintahan DKI Jakarta. Ketiga, berdasarkan hasil penelitian dan fakta di lapangan, mengajukan Model Baru Implementasi Kebijakan Pendelegasian Kewenangan Gubernur Kepada Walikota/Bupati Administrasi di DKI Jakarta yang ditemukan dalam penelitian ini dinamakan Model PREMI, yang terdiri dari 6 (enam) elemen dasar yang saling berkaitan, yaitu Undang-Undang, Kewenangan Kepala Daerah, Kepentingan Pemerintahan Daerah, Dasar Hukum Pengaturan, Organisasi Perangkat Daerah, dan Dukungan Politik. Selanjutnya, untuk efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan Model PREMI, dibutuhkan prasyarat dasar yang ditemukan dalam penelitian ini, yaitu SDM Aparatur, Anggaran, Sarana dan Prasarana, Komunikasi Organisasi serta Pembinaan dan Pengawasan Jakarta.

Nasehat akademik yang disampaikan oleh Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS., kepada Ibu Dr.Premi Lasari, AP, M.Si,  Saudari telah berhasil mencapai prestasi yang layak dibanggakan, serta mampu menyusun pendekatan baru sebagai hasil pengembangan model pendelegasian kewenangan pemerintahan di daerah. Model tersebut merupakan kontribusi bagi pengembangan ilmu pemerintahan yang dapat diterapkan sejauh memenuhi syarat-syarat yang telah Saudari sampaikan.

Saudari Ibu Dr.Premi Lasari, AP, M.Si,  , dengan prestasi ini, dan dengan ilmu yang Saudari dapatkan selama sekolah di Program Studi Ilmu Pemerintahan, kini Saudari dihadapkan pada tantangan yang lebih besar, sekaligus tuntutan profesi yang lebih berat. Artinya, secara keilmuan Saudari dituntut untuk mendharma-baktikan ilmu pemerintahan bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, Saudari merupakan bagian dari Pemerintah Daerah yang berkewajiban untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemerintahan. Menurut Sun Tzu, seorang jendral dan filsuf dari Tiongkok pada abad ke-5 SM, “Kepercayaan merupakan kunci keberhasilan”, yang mengajarkan bahwa pemerintah harus selalu berusaha untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan dan tindakan yang diambil, tanpa kepercayaan, sulit untuk mencapai tujuan dan visi yang diinginkan. Kami berharap dan berpesan kepada Saudari agar dapat membuktikan segenap kemampuan professional, serta berperan aktif dalam pengembangan ilmu pemerintahan pada khususnya dalam menjalankan peran sebagai Aparatur Sipil Negara yang memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat. Meminjam petuah tokoh kemanusiaan Mohandas Karamchand Gandhi “Jadilah perubahan yang ingin Anda lihat di dunia”, Kontribusi Saudari sebagai pemimpin pada peningkatan pelayanan saat ini diharapkan akan membawa perubahan yang besar bagi masyarakat. Akhirnya, jauhkanlah rasa bangga yang berlebihan yang dapat berujung pada kesombongan, gunakanlah ilmu padi yang semakin berisi semakin merunduk, dan jadilah insan profesional yang bertaqwa dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Ucapan selamat dari Pimpinan media Aspirasi Publik yang juga sedang dalam menyelesaikan pendidikan pasca sarjana program Doktoral di IPDN, Bapak Oberlin Sinaga, SH., SE., MM. Dan wartawan aspirasi publik Dr. Joko susilo Raharjo Watimena, S.PdI,MM, Semoga ilmu yang didapatkan Ibu Dr. Premi Lasari, AP, M.Si, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan dapat bermanfaat  untuk Masyarakat Bangsa dan Negara Indonesia Tercinta. (Oberlian Sinaga @ JSR Watimena)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img