Selasa, Februari 18, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaHampir Semua DPRD Depok Terlibat Praktik Makelar Alias Calo Pokir Dewan

Hampir Semua DPRD Depok Terlibat Praktik Makelar Alias Calo Pokir Dewan

spot_img

Depok, aspirasipublik.com – Begini ulasan Hukum Ketua IPAR. Pokok-pokok pikiran anggota DPRD atau Pokir, merupakan catatan penting dari aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota legislatif untuk diperjuangkan. Terutama  bisa menjadi skala prioritas dalam program pembangunan.

Namun anehnya, saat Pokir masuk dalam prioritas pembangunan daerah dan mulai ditenderkan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Depok, ditengarai adanya dugaan campur tangan oknum anggota dewan dalam penunjukan proyek kepada pihak tertentu.

Diungkapkan oleh Ketua (IPAR)  Ikatan Pers Anti Rasuah , OBOR PANJAITAN mengatakan, “Informasi yang dihimpun dari beberapa pihak yang ditengarai mendapat jatah proyek Pokir tersebut, mulai dari kerabat oknum anggota DPRD kota Depok . Karena itu, kami meminta pimpinan dewan untuk berlaku tegas terhadap oknum-oknum dewan yang menjadi biong proyek , dan DPRD Depok itu semestinya diberhentikan dulu gajinya dari KEMENDAGRI dan kalau perlu kantornya digembok, alasannya rata-rata fungsi dari Perwakilan Rakyat telah beralih menjadi calo Pokir.

apa yang dipaparkan Ketua IPAR bukan tanpa ada alasannya , sebab ditanggal 19/1/2022 beberapa anggota dewan sudah dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) ujarnya dalam keterangan resminya.

Dirinya menegaskan, mengacu pada Undang Undang (UU) No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD atau yang dikenal dengan UU MD3, pasal 400 ayat 2, ditegaskan dengan jelas bahwa anggota dewan dilarang main proyek.

Begitu juga dalam Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau dugaan campur tangan dalam penunjukan jatah proyek, bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat.

“Karena setiap anggaran adalah berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Sehingga baiknya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan sendiri,” ujarnya.

Untuk itu, dihimbau kepada para anggota DPRD dan Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan diluar dari penyedia dalam hal ini pihak kontraktor ataupun pihak ketiga. Bila terus terjadi dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan di Kota Depok tidak berjalan dengan baik dan pada akhirnya akan merugikan masyarakat.

Atas dasar itu pula, Obor Panjaitan kembali mengingatkan, sebagai wakil rakyat sejatinya dewan menjadi kontrol terhadap eksekutif dan sebagai barometer menuju Kota Depok yang lebih baik, bukan malah masuk dalam bermain proyek.

Terlebih, dilihat dari fungsinya anggota DPRD sudah jelas yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. “Bagaimana mungkin seorang anggota DPRD bisa melakukan fungsinya yang benar. Jika mereka juga masih bermain proyek melalui Pokok Pikiran atau POKIR. Harapan kami, pimpinan DPRD wajib memberi contoh yang benar kepada semua pejabat daerah. Kami berkeyakinan bahwa Aparat Penegak Hukum (kepolisian dan kejaksaan Kota Depok) masih punya hati nurani dalam menegakan hukum yang baik dan benar,” ujarnya. Oleh karena itu, jika masih terdapat oknum Anggota dewan yang masih terus melakukan permainan mengenai pelaksanaan Pokir, Obor panjaitan mengecam akan melakukan aksi nyata dengan meminta pihak penegak hukum sesegera mungkin memeriksa seluruh anggota dewan Kota Depok agar pelaksanaan dana Pokir ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. (Patric)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img