Rabu, Februari 19, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDr. Hadi Prabowo, MM. Rektor IPDN Sukses dalam Seminar Nasional Rangkaian Kegiatan...

Dr. Hadi Prabowo, MM. Rektor IPDN Sukses dalam Seminar Nasional Rangkaian Kegiatan Dies Natalis ke-67 IPDN tahun 2023 dengan Tema “Kesiapan Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas, Jujur, Adil dan Bermartabat”. Berhasil mendapatkan 4 Kesimpulan yang Sangat Berguna bagi Bangsa Indonesia terkait Terwujudnya Kesuksesan Pemilu 2024

spot_img

Jatinangor, aspirasipublik.com – Dalam rangka rangkaian kegiatan Dies Natalis ke-67 IPDN tahun 2023, pada hari ini Selasa, 14 Maret 2023 Pukul 09.00-13.00 WIB bertempat di Balairung Rudini kampus IPDN Jatinangor, telah dilaksanakan Seminar Nasional dengan Tema “Kesiapan Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Berkualitas, Jujur, Adil dan Bermartabat”. Sebagai Narasumber: – Ketua KPU Bpk. Hasyim Asy’ari, S.H, M.Si, Ph.D, ; Ketua Bawaslu dalam hal ini diwakili Anggota Bawaslu-Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bpk. Dr. Herwyn J.H. Malonda, M.Pd., M.H, ; – Ketua DKPP Bpk Heddy Lugito, ; – Dirjen Polpum Kemendagri Bpk. Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, ; – Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Bpk. Hanta Yudha AR, dan – Anggota Dewan Pembina Perludem Ibu Titi Anggraini, S.H, M.H. ; Adapun Ketua Komisi II DPR RI Bpk Dr. H. Ahmad Doli Kurnia, S.Si, M.T tidak dapat hadir.

Seminar Nasional ini diikuti oleh: – Sekjen Partai Politik Parlemen.; – Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.; – Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat.; – Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara daring.; – Pimpinan Perguruan Tinggi (UNPAD, ITB, UPI, IKOPIN University, Ma’soem University, UIN Sunan Gunung Djati).

Dihadiri pula oleh: – Sekjen KPU Drs. Bernad Dermawan Sutrisno, M.Si.;- Sekretaris DKPP Drs. Yudia Ramli, M.Si.; – Plh. Sesditjen Polpum/Direktur Ormas Ditjen Polpum, Risnandar Mahiwa, S.STP, M.Si.;- Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Polpum, Sri Handoko Taruna, S.STP, M.Si.

– Para Guru Besar IPDN.;- Pejabat dan Civitas Akademika IPDN, baik kampus pusat maupun daerah.; – Praja dan mahasiswa IPDN kampus pusat dan daerah.

Acara dibuka oleh bapak Rektor IPDN Dr. Hadi Prabowo, MM.  ,beliau tanpa teks dengan gamblang menyampaikan bahwasannya  tema seminar nasional ini mengangkat tentang “Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas, Demokratis, Jujur, Adil, dan Bermartabat”.

Adapun maksud dan tujuan seminar nasional adalah:1.untuk mendapat informasi langsung dari penyelenggara pemilu mengenai kesiapan dan pelaksanaan tahapan pemilu serentak tahun 2024.,2.Sebagai media untuk mengetahui hambatan dan kendala yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu terkait dengan isu-isu aktual yang berkembang dimasyarakat.,3.Sebagai sarana informasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 berdasarkan :1.Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.,2.-  Kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI tanggal 24 Januari 2022 antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.,3. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.,

      Bahwa penyelenggaraan pemilu serentak ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024 yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Adapun tahapan yang telah dilaksanakan oleh KPU sampai saat ini meliputi antara lain :1.Penerimaan DP4 dari pemerintah dengan jumlah pemilih sebanyak 204.656.053 pemilih, terdiri atas Laki- laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan Perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi. Yang selanjutnya akan dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU sehingga dapat ditetapkan DPT paling lambat tanggal 21 Juni 2023.,2. Alokasi anggaran pemilu 2024 pada tahun 2022 telah dialokasikan sebesar Rp 3.529.679.467.500,- dan tahun 2023 telah dialokasikan sebesar Rp 15.987.872.001.000,- dari usulan KPU secara keseluruhan untuk pemilu tahun 2024 sebesar Rp 76,6 trilyun.,3.Telah dilaksanakan Pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu dari yang mendaftar sejumlah 45 parpol yang terdiri dari pendaftar partai nasional sebanyak 38 parpol dan 7 parpol lokal Aceh.,4..Telah ditetapkan oleh KPU partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu 2024 sejumlah 24 partai, yang terdiri dari 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sesuai Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022., Adapun tahapan-tahapan yang masih dalam proses antara lain pencalonan anggota DPD, Anggota DPR, DPRD, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, penetapan masa kampanye, masa tenang, pelaporan dan audit dana kampanye, dan lain-lain sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (jika ada gugatan).

Demikian pula Bawaslu telah menerbitkan beberapa ketentuan terkait dengan pengawasan penyelenggaraan pemilu tahun 2024, antara lain :1.Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum .,2.Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.,3.Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.,4. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

     Telah ditetapkan jumlah kursi dan daerah pemilihan pada pemilu 2024 sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 sebagai berikut:1.Untuk DPR RI sejumlah 580 Kursi dari 84 daerah pemilihan.,2.      DPRD    Provinsi 2.372    kursi      dari 301 daerah pemilihan.,3.DPRDKabupaten/Kota      17.510  kursi     dari 2325 daerah pemilihan.,4.DPD RI sejumlah 152 kursi dari 38 daerah pemilihan.

Masih ungkap bapak Rektor IPDN Dr. Hadi Prabowo, MM.  “Seiring dengan proses pentahapan yang telah dilakukan KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 berkembang ditengah masyarakat isu- isu tentang penundaan pemilu dan ancaman double demokrasi antara lain:1.Gugatan terhadap system pemilihan berdasar proporsional terbuka untuk menjadi system proporsional tertutup yang saat ini sedang berproses di MK.,2.Adanya aspirasi sebagian masyarakat dan kepala desa yang menginginkan adanya penundaan pelaksanaan pemilu tahun 2024.,3.Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan penetapan KPU untuk menunda pemilu tahun 2024 dan mengulang tahapan pemilu dari awal.

Sehingga menimbulkan keraguan masyarakat terhadap kepastian waktu penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Menyikapi hal tersebut maka IPDN dalam rangka Dies Natalis ke-67 menyelenggarakan seminar nasional untuk dapat membahas penyelenggaraan pemilu oleh semua komponen penyelenggara pemilu untuk dapat memberikan ketegasan terhadap kepastian waktu pelaksanaan pemilu 2024. Selamat mengikuti seminar nasional, semoga hasil seminar dapat meyakinkan masyarakat bahwa tidak akan terjadi penundaan pemilu tahun 2024 dan semuanya sesuai dengan konstitusi. Kepada para narasumber, kami beserta civitas akademika IPDN mengucapkan terima kasih. Semoga Allah SWT, Tuhan YME senantiasa melimpahkan berkah dan perlindungan kepada kita semua dan bangsa Indonesia mampu mewujudkan pelaksanaan pemilu yang berkualitas, demokratis, jujur, adil, dan bermartabat.

Dilanjutkan rangkaian acara dengan pemaparan seluruh narasumber yang dipandu oleh Dr. Brigta Manohara S.H, S.T, M.Kom, M.H., berikut adalah Profil Brigita Manohara ternyata bukan sembarang orang, sebuah anugeh MURI pernah didapatkan sebab sejumlah gelar akademik menterengnya. Pesona profil Brigita Manohara selain tampil cantik sebagai presenter juga memiliki jenjang sederet gelar akademik. Gelar akademik yang disandang Brigta Manohara yakni dari title sarjana, magister hingga doktoral. Manariknya, gelar akademik satu strata tersebut tidak hanya satu yang raih oleh Brigita Manohara. Sibuk dengan dunia akademik pendidikan inilah yang menjadi salah satu sebab Brigita Manohara jarang tampil sebagai presenter. Terkait pendidikan, perempuan dengan profil dan biodata kelahiran Jakarta 2 November 1985 ini memiliki banyak gelar akademik yang mentereng. Awal pendikan sarjana ia punya double degree, Brigita Manohara punya dua gelar sarjana yakni S1 Arsitektur di Insititut Teknologi Sepuluh Nopember dan Ilmu Hukum di Universitas Yos Sudarso Surabaya. Ia melanjutkan kejenjang magister S2, juga dengan double degree yaitu studi pascasarjana Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Juga menempuh gelar magister studi pascasarjana program Magister Ilmu Komunikasi di Universitas Dr. Soetomo Surabaya, lulus dengan predikat cum laude. Tahun 2016, Brigita melanjutkan studi doktoral di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dengan penjurusan mengenai tata kelola migas. Banyaknya disiplin ilmu dan gelar yang ia peroleh maka MURI menganugerahkan rekor pada Brigita Manohara. MURI menilai sebagai jika Brigita Manohara berbeda dengan perempuan lainnya yang bisa menyinergikan karir dan gelar pendidikan akademik dan beliau adalah Perempuan Presenter Dengan Gelar Akademik Terbanyak dan Perempuan Presenter Televisi Pertama Bergelar Doktor Hukum.

Berikut  Materi Pemaparan:

1) Ketua KPU Bpk Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D menyampaikan:

– Pelaksanaan pemilu tahun 2024 tetap berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaran pemilu tahun 2024, karena ini adalah merupakan amanah dan kalender konstitusi yang didasarkan atas UUD 1945; UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Penjadwalan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

– Pelaksanaan Pemilu telah ditetapkan pada tanggal 14 Febuari 2024.

– Isu-isu aktual dan faktual yang berkembang pada masyarakat antara lain :

a. Adanya uji materiil terhadap sistem proporsional terbuka di MK saat ini masih dalam proses penyelesaian.

b. Adanya aspirasi elit politik, sekelompok masyarakat, dan sebagian kepala desa yang meminta adanya penundaan pemilu.

c. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima terhadap proses verifikasi KPU, dimana diputuskan oleh PN Jakarta Pusat bahwa pemilu ditunda tahun 2025 dan KPU diminta memulai proses dari awal. Putusan PN tersebut tidak dapat mempengaruhi tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Oleh karena itu KPU tetap melanjutkan pentahapan pelaksanaan pemilu tahun 2024, dengan melakukan antara lain:

a. Pencocokan dan penelitian atas DP4 yang diserahkan Kemendagri pada tanggal 14 Desember 2022 sejumlah 204.656.053 pemilih dari 38 provinsi untuk ditetapkan menjadi DPT paling lambat 21 Juni 2023.

b. Melaksanakan realisasi anggaran KPU yang saat ini (TA. 2022/2023) baru sebesar Rp 19,516 trilyun dari jumlah usulan sebesar Rp 76,66 trilyun.

c. Menindaklanjuti penetapan hasil verifikasi KPU terhadap partai politik calon peserta pemilu 2024 sebanyak 45 partai politik terdiri atas 38 partai politik national dan 7 partai local Aceh. Dan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022, telah ditetapkan 24 partai politik peserta pemilu 2024 yang terdiri atas 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh.

d. Mensosialisasikan penetapan atas jumlah kursi dan daerah pemilihan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 sebagai berikut:

– DPD jumlah kursi 152 kursi dari 38 daerah pemilihan.

– DPR RI jumlah kursi 580 kursi dari 84 daerah pemilihan.

– DPRD Provinsi dengan jumlah kursi 2372 dari 301 daerah pemilihan.

– DPRD Kabupaten/Kota dengan jumlah kursi 17.510 dari 2325 daerah pemilihan.

e. Mewujudkan sinergitas dan kolaborasi antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah, pemerintah daerah, partai politik, ormas, media massa untuk mewujudkan sukses pemilu 2024.

f. Antisipasi terhadap kerawanan pemilu baik yang berupa ujaran kebencian, SARA, radikalisme, stabilitas kamtibmas, dan berupaya untuk mewujudkan netralitas penyelenggara pemilu, netralitas ASN, dan kelancaran distribusi logistik dapat mencapai 4T (tepat waktu, tepat kuantitas, tetap spesifikasi, dan tepat sasaran).

g. Mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal supremasi penyelenggaraan pemilu 2024 agar dapat lebih berkualitas, jujur, adil, dan bermartabat.

2) Materi yang disampaikan Bawaslu, diwakili Anggota Bawaslu-Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bpk. Dr. Herwyn J.H. Malonda, M.Pd., M.H

Bawaslu sebagai Badan Penyelenggara Pemilu akan selalu melakukan pengawasan terhadap tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 serta mewujudkan pemilu yang berintegritas. Untuk hal tersebut Bawaslu telah menerbitkan:

a. Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

b. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Pelaporan Pelanggaran Pemilu.

c. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

d. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Selanjutnya Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu terutama distribusi logistik dan mitigasi terhadap daerah yang mempunyai Indeks Kerawanan Pemilu tinggi serta daerah otonomi baru.

3) Materi yang disampaikan Ketua DKPP, Bpk. Heddy Lugito

Sesuai dengan fungsi DKPP, maka DKPP berupaya menyelesaikan secepatnya pengaduan masyarakat atas pelanggaran pemilu baik yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu dari segi kode etik penyelenggaraan pemilu.

4) Materi yang disampaikan Dirjen Polpum, Bpk Dr. Drs. Bahtiar, M.Si

– Menegaskan kembali bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai hasil kesepakatan pada RDP 24 Januari 2022 dan 4 Juni 2022 antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

– Pemerintah telah memfasilitasi baik regulasi, kelembagaan, maupun sarana prasarana penyelenggara pemilu 2024.

– Terkait dengan keputusan MK mau menggunakan sistem proporsional tertutup maupun terbuka tidak masalah.

– Pemerintah menjamin ketersediaan anggaran pelaksanaan pemilu 2024.

– Pemerintah menjaga stabilitas politik dan pemerintahan dalam masa penyelenggaraan pemilu untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang aman dan terkendali.

– Pemerintah menjaga netralitas ASN.

– Pemerintah menyediakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada KPU.

5) Materi yang disampaikan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ibu. Titi Anggraini, SH, MH

– Pemilu serentak 2024 adalah merupakan pemilu terbesar di dunia yang tidak perlu dilakukan baik revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 dan revisi UU Partai Politik.

– Polarisasi disintegratif di tengah masyarakat mendistorsi kultur kewarganegaraan pada data dan fakta dalam menilai kinerja kandidat.

– Menciptakan kondisi objektif menjelang pelaksanaan pemilu 2024.

– Tantangan terhadap kompleksitas dan kerumitan pemilu dengan mengacu pelaksanaan pemilu 2019 agar dapat diantisipasi dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

– Pemilu wajib tepat waktu dan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, juga harus bersifat nasional, tetap dan mandiri.

– Perlu adanya komitmen dan pengawalan maksimal oleh seluruh otoritas dan elemen bangsa terhadap pelaksanaan pemilu tahun 2024.

– Kolaborasi dan sinergitas semua pihak untuk mengajak dan mengedukasi pemilih muda terutama yang berusia 17-23 tahun yang jumlahnya lebih dari 50% untuk menggunakan hak pilih pada pemilu 2024, untuk menciptakan peta jalan jangka panjang Indonesia.

– Masyarakat sipil yang berketahanan, aktif, dan berdaya dengan dukungan media yang bebas serta terkonsolidasinya isu dan gerakan akan menjadi penyeimbang bagi kekuatan pro status quo yang selalu berorientasi memperbesar kekuasaan dan menegasi kontrol melalui berbagai posisi yang sedang dipegang.

– Demokrasi digital perlu dikelola dengan baik agar konstruktif bagi pemilu yang demokratis dan berintegritas.

– Sinergitas semua pihak dalam memberikan pemahaman terhadap:

a. Akses sumber informasi pemilu yang akurat dan valid.

b. Prosedur pemilu yang benar.

c. Memilih dengan benar (making every vote count).

d. Memilih berbasis ide, gagasan, dan program (tahu rekam jejak dan konsekuensi dari pilihan).

– Memantau dan mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu dan melaporkan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi.

– Mengawasi proses pencalonan yang dilakukan oleh partai politik agar calon yang tersangkut pelanggaran hukum dan yang melakukan kekerasan untuk tidak dicalonkan.

– Hoaks dan serangan siber dengan intensitas tinggi mendistorsi politik gagasan dan mencederai kepercayaan masyarakat pada pemilu dan penyelenggara pemilu. Hoaks tidak hanya menyerang kontestan tetapi juga prosedur dan penyelenggara pemilu.

– Pemilu legislatif tidak terlalu mendapat atensi pemilih dibanding dengan pilpres.

– Penghitungan suara pileg daerah (DPRD) mayoritas dilakukan tengah hari hingga tengah malam yang mendorong terjadinya politik uang (pengalaman pemilu 2019).

6)  Materi yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Poltracking, Bpk. Hanta Yudha AR

– Titik dasar persoalan (simpang siur informasi pelaksanaan pemilu):

a. Beberapa elit politik dan pemerintah memantik isu penundaan pemilu 2024.

b. Perdebatan pro dan kontra warga sipil terhadap penundaan pemilu.

c. Warga sipil turut memantik isu penundaan pemilu.

d. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membuat putusan kontroversial terkait penundaan pemilu.

– Dampak penundaan pemilu:

a. Menurunkan kepercayaan pemilih.

b. Sirkulasi dan regenerasi kepemimpinan tidak berjalan.

c. Preseden buruk demokrasi.

d. Potensi otoritarianisme.

– Titik persoalan perubahan sistem pemilu:

a. Proporsional tertutup/terbuka bukan soal, karena semua sistem pemilu memiliki plus minus, namun lebih demokratis manakala tetap dilaksanakan sistem proporsional terbuka.

b. Waktu tidak tepat/terlalu singkat, membutuhkan sosialisasi massif pada pemilih.

c. Kesiapan partai politik, kesiapan calon legislatif, dan kesiapan pengetahuan pemilu.

– Langkah untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas:

a. Berorientasi pada kompetisi gagasan dan program.

b. Teduh dan menggembirakan.

c. Biaya politik kampanye rendah.

d. Tidak ada pelanggaran berarti.

e. Partisipasi pemilih tinggi.

f. Luber dan jurdil.

– Demokrasi sebagai pesta untuk meningkatkan partisipasi pemilih meliputi:

a. Parpol partisipatif dan aspiratif.

b. Penyelenggara aktif dan atraktif.

c. Literasi politik massif.

d. Media yang sehat.

e. Kandidat yang berkualitas.

f. Pemilih sebagai subyek.

– Dinamika politik hari ini terjadi pergeseran ruang kompetisi dari radio menjadi koran berkembang menjadi televisi dan pada saat ini melalui media sosial.

– Konsekuensi politik era digital/media sosial:

a. Pertarungan semakin terbuka dan transparan.

b. Isu dan arus informasi memegang kendali sangat besar.

c. Sumber data dan berita menjadi pendulum.

– Pertarungan isu politik digital agar cerdas mengambil kesimpulan melalui:

a. Melalukan pengecekan pada sumber informasi yang terpercaya (penggunanya, sumbernya, dan alamatnya).

b. Melakukan pengecekan informasi melalui pemilahan pesan positif dan negatif.

Kesimpulan dari seminar nasional ini yang dapat disumbangkan oleh IPDN kemendagri kepada masyarakat indonesia tercinta  adalah Sebagai berikut  :1. Pelaksanaan pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat dan menghasilkan pemerintahan dan lembaga perwakilan politik yang memiliki legitimasi yang kuat oleh rakyat.,2. Tetap berkomitmen dan konsisten untuk melaksanakan amanat dan kalender konstitusi bahwa pelaksanan pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 tidak ada pemikiran penundaan dan pemunduran.,3. Pemilu bukan merupakan tujuan namun sebagai proses politik yang selalu harus dievaluasi, diperbaiki, disempurnakan dengan semangat konstitusional.,4. Sinergitas para pemangku kepentingan untuk membangun persepsi dan langkah yang sama guna mewujudkan pemilihan umum serentak 2024 yang berkualitas, demokratis, jujur, adil, dan bermartabat, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan NKRI dengan menghasilkan pemimpin nasional dan wakil rakyat yang amanah dalam melaksanakan tugas memajukan dan mensejahterakan rakyat Indonesia.

Dipublikasikan oleh TIM Tenaga Ahli Kependidikan IPDN (Dr. Joko Susilo Raharjo Watimena, S.PdI, MM., R.M Himawan MSc., dan Nur Ramadhani Tanjung, S.Kom)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img