Disusun oleh: Dr. Muhammad Fadly, S.STP., M.Si, (Camat Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Indonesia)
Sejatinya pembangunan Kawasan perkotaan diperlukan untuk menunjukkan identitas kemajuan sebuah daerah Kabupaten/Kota, agar pola tata ruang perkotaan, wilayah perkotaan, dan arah pemanfaatan ruang wilayah Kota bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung Ibukota Kabupaten sebagai Pusat pemerintahan yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Strategi yang dapat dilakukan adalah dengan strategi penataan ruang dan strategi program kebijakan. Dalam konsep urban planning kita tentu melihat, berbagai kota yang sejatinya dipoles dan di upgrade menjadi sebuah ICONIC yang melambangkan kemajuan daerah/marwah suatu daerah. Poinnya adalah untuk mendukung segala bentuk aktivitas publik, seperti: (1) akses transportasi dan komunikasi, (2) kegunaan lahan dan bangunan, serta (3) distribusi jaringan air/listrik dan aksebility, tentunya konsep tersebut tidak hanya bisa dilakukan secara teknis, berkaitan dengan fungsi-fungsi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan, namun juga secara politis kewajiban legislatif, guna membangun desain dan tata Kelola ruang urban yang dapat diterima dan layak dibanggakan oleh masyarakat (citizen).
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Kawasan Perkotaan, Pola Tata Ruang adalah penyusunan rencana pengelolaan kawasan perkotaan yang dapat mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah guna pengembangan kawasan perkotaan yang lebih baik. Dari intisari peraturan tersebut, kita dapat mengambil pemikiran bahwa kriteria kawasan perkotaan memiliki karakteristik kegiatan utama antara lain sebagai berikut: (1) pengembangan sektor budi daya, bukan pertanian (2) mata pencarian penduduknya, terutama bergerak di bidang industri baik kecil maupun menengah, perdagangan, dan jasa, (3) memiliki karakteristik sebagai pemusatan/core & distribusi pelayanan barang dan jasa selalu didukung prasarana dan sarana, termasuk pergantian moda transportasi dengan pelayanan skala kabupaten atau hinterland beberapa kecamatan.
Dalam sudut pandang Teori Pertumbuhan Ekonomi sub-Teori Kutub Pertumbuhan. Menurut Ekonom Prancis Francois Perroux menguraikan pada tahun 1950-an bahwa pembangunan ekonomi atau pertumbuhan, tidak seragam di seluruh wilayah tetapi terjadi di sekitar kutub (atau gugus) tertentu. Dalam kajian pemerintahan suatu daerah mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi jikalau memiliki fasilitas yang cukup, dalam konteks kecamatan kota mukomuko, Kawasan Madiyara bisa menjadi pusat Kesehatan keberadaan Rumah Sakit Al-Barra diprediksi mampu melayani jasa medis di bidang Kesehatan dengan baik, kemudian ada Kawasan Koto Jaya mampu menjadi pusat ekonomi Keberadaan Pasar Koto Jaya sebagai pasar induk, harus mampu difungsikan sebagai Kawasan higienis dan ramah serta sebagai sarana rekreasi belanja bukan hanya bagi kaum hawa, ibu-ibu tetapi ramah bagi Bapak-Bapak dan anak-anak. Dalam pandangan selanjutnya kecamatan kota Mukomuko dan menjadi pusat pengembangan Pendidikan, keberadaan universitas di Kabupaten perlu menjadi prioritas untuk membantu masyarakat yang butuh Pendidikan Tinggi dengan biaya murah atau pun penguatan sekolah-sekolah model yang diharapkan mampu bersaing baik secara nasional maupun internasional dan memiliki nilai akreditasi yang baik, sudut pandang sebagai pusat rekreasi kecamatan Kota harus memiliki pusat kebugaran dan Kesehatan tersedianya pusat sarana olahraga dalam rangka menjaga tubuh yang fit, tempat publik berkumpul secara gratis. Jika kita membandingkan dengan Kawasan di Negara Maju, seperti Singapura atau pun Malaysia keberadaan Kota identik dengan symbol landscape daerah Kawasan (distrik) seperti Kawasan Marina Bay Sand (MBS) ada Patung Singa, dan KLCC Tower (Menara Kembar) untuk tempat berswafoto selfi.
Akan tetapi, untuk mewujudkan Kota yang baik dan ramah, hal utama yang paling penting adalah menjaga Kebersihan Lingkungan dan ini menjadi tanggung jawab Bersama bukan hanya pemerintah tetapi juga pola pikir (mindset) masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Hal ini harus memunculkan ide tentang penataan pengelolaan persampahan, apakah dipihak ketigakan sehingga dilakukan oleh Badan Usaha Tersendiri, kemudian penyediaan sarana air Bersih, karena penduduk kota cenderung lebih padat dan penduduk di desa, disamping adanya kemajemukan masyarakat kota yang harus kita kendalikan. Jika kita menginginkan perubahan setidaknya hal-hal tersebut di atas perlu menjadi perhatian dan prioritas Bersama dari pemangku kepentingan. SELAMAT HARI JADI KABUPATEN MUKOMUKO KE-20 TAHUN 2023 “BERSINERGI UNTUK PERUBAHAN MENUJU MUKOMUKO MAJU” 25 Februari 2023.