Jumat, Februari 14, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaTolak Perpu Cipta Kerja, KSBSI Siapkan Upaya Hukum

Tolak Perpu Cipta Kerja, KSBSI Siapkan Upaya Hukum

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar rapat merespon terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbitnya Perppu ini diklaim pemerintah sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam putusan peradilan Mahkamah Konstitusi (MK).

Merespon hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum KSBSI, Harris Manalu SH mengusulkan agar KSBSI berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mengambil langkah hukum atas terbitnya Perppu Cipta Kerja yang dinilai tetap tidak banyak merubah isi dari UU Cipta Kerja.

“KSBSI berencana berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mengambil tindakan hukum atas terbitnya Perppu Cipta Kerja, sebab setelah ditelaah, isi dari perppu Cipta Kerja tidak banyak merubah isi UU Cipta Kerja yang inkonstitusional Bersyarat.” Demikian hasil rapat yang diinformasikan kepada Wartawan, usai rapat yang digelar di Kantor Pusat KSBSI, Jakarta Senin (2/1/2022).

Dalam hal ini buruh KSBSI kecewa karena berbagai usulan dan masukan yang diajukan kepada pemerintah tetap tidak diakomodir dalam perppu tersebut.

Padahal beberapa waktu sebelumnya, KSBSI telah berkirim surat secara langsung ke Istana Negara dan berdialog dengan DPR RI, termasuk berdialog secara khusus kepada beberapa pihak yang berkompeten dalam revisi UU Cipta Kerja sebagaimana perintah MK.

Dalam suratnya, KSBSI menuntut, diantaranya agar DPR RI mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. KSBSI juga menuntut dan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No. 13 Tahun 2003 secara utuh.

Yang diminta KSBSI adalah Perppu penangguhan (pencabutan) klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Namun yang diterbitkan pemerintah justru Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja. (Sumber:Berita buruh)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img