Rabu, Februari 19, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & KriminalKuasa Hukum Isyamsuddin Melaporkan Dugaan Trading Investasi Bodong Gate Solution Club (GSC)...

Kuasa Hukum Isyamsuddin Melaporkan Dugaan Trading Investasi Bodong Gate Solution Club (GSC) Ke Mabes Polri

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Kuasa Hukum Isyamsuddin Boni Pasaribu, SH. Ronny Perdana Manulang, S.H., dan Luqman Hakim, S.H.  mengunjungi Mabes Polri untuk menyerahkan berkas bukti dugaan penipuan pemilik trading investasi bodong GSC yang berkantor di Pontianak Kalimantan Barat.

Adapun pemiliknya trading GSC adalah Rezky, Romy dan Muhamad.

“Adapun korban yang telah mengalami kerugian adalah isyamsuddin dan Maulana dimana kerugian sebesar 64 milyar rupiah lebih,” ujar Luqman hakim kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri rabu (21/12/2022)

Tidak hanya isyamsuddin sebagai saksi dan korban yang alami kerugian,  hadir pada kesempatan itu  Akbar Maulana  warga kediri yang juga mengalami kerugian hampir 6 milyar rupiah, beserta ribuan orang lainnya baik di dalam  negeri dan luar negeri,

Adapun awal kronologisnya, Isyamsuddin melihat melalui medsos dan sangat tertarik untuk bergabung di trading saham ini hingga berani mengeluarkan modal ratusan juta rupiah.

Dengan investasi yang menurutnya menggiurkan dari modal investasi bisa mendapatkan keuntungan 3 kali lipat.

Namun tiga tahun terakhir trading investasi itu mulai tidak membayar investasi miliknya.

Isyamsuddin dan Maulana merasa sudah mengeluarkan banyak modal, dia pun sudah mencoba berkomunikasi secara kekeluargaan dengan Rezky Cs perusahaan trading GSC namun tidak mau bertanggung jawab.

“Menurut maulana Rezky bos trading yang tinggal di Pontianak ini malah melimpahkan kesalahan kepada leader nya Muhammad dan tidak tau menahu,dia pun menantang untuk menempuh jalur hukum,”kata Agus menceritakan kejadian itu.

Luqman hakim mengatakan, laporan yang di serahkan ke Mabes Polri agar ada kepastian hukum kepada korban dan ada tindakan tegas terhadap pelaku penipuan dan penggelapan dengan aplikasi investasi dan berharap mudah – mudahan dengan laporan kami ada tindakan hukum oleh polri.

Ia pun berharap kepada masyarakat untuk tidak tergiur adanya trading investasi dengan keuntungan yang besar.

Bony Pasaribu kuasa hukum Isyamsuddin mengatakan , saat ini laporan sudah masuk dan akan di mintai keterangan saksi – saksi oleh penyidik dan kami sudah mempunyai alat bukti untuk mengumpulkan dana – dana dari masyarakat berupa website dan juga melakukan penawaran melalui media sosial dan  whatsapp serta beberapa bukti transfer dengan jumlah lebih dari 85 milyar rupiah.

“Dan ini belum termasuk laporan – laporan dari masyarakat yang bisa bertambah kerugian dari seluruh masyarakat baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Singapura, Hongkong, Malaysia,” ungkapnya kepada awak media. (Patric)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img