Kamis, Februari 20, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaPendidikanDr. Drs. Iskandar Syahriyanto, MH., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi...

Dr. Drs. Iskandar Syahriyanto, MH., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN Ke 185 dengan Predikat Sangat Memuaskan

spot_img

Jakarta, aspirasipublik,com – Pada hari ini Selasa 13 Desember 2022 bertempat di Kampus IPDN Cilandak Jakarta selatan Dr. Drs. Iskandar Syahriyanto, MH., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke 185 dengan Predikat Sangat Memuaskan dengan judul Disertasi

“Implementasi Kebijakan Bahan Bakar Nabati/Biofuel Berbasis Kelapa Sawit dalam Meningkatkan Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Musi Banyuasin”

Ujian Promosi Doktor yang dilakukan selama tiga jam dari pukul 09 .00 sampai pukul 12.00, yang pelaksanaan sidangnya dipimpin oleh Bapak Dr. Hyronimus Rowa, M.Si. Wakil Rektor I Bidang Akademik didampingi Direktur Sekolah Pasca Sarjana IPDN Bapak   Prof. Dr. H. Wirman. Syafri, M.Si., Mewakili Atas nama Rektor IPDN Bapak Dr. Hadi Prabowo, MM.

Dengan Tim Promotor yang terdiri atas:1. Prof. Dr. Dra. Erliana Hasan, M.Si., 2. Dr. Udaya Madjid, M.Pd., 3. Dr.  Megandaru W. Kawuryan, S.IP., M.Si.  dan Tim Penguji/Penelaah yang terdiri atas:1.Dr. Hadi Prabowo, MM. (Rektor IPDN)., Prof. Dr. H. Wirman Syafri, M.Si. (Direktur Sekolah Pasca Sarjana IPDN)., 3. Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si. (Wakil Direktur Sekolah Pasaca Sarjana IPDN)., 4. Prof. Dr. Mohammad Mulyadi, AP., M.Si. (Penguji Eksternal)., 5. Dr. Hyronimus Rowa, M.Si. (Wakil Rektor IPDN)., 6. Dr. Mansyur Achmad, M.Si. (Kap Prodi Program Pasca Sarjana IPDN)., 7. Dr. Ir. Eko Budi Santoso, MT., 8. Dr. Yudi Rusfiana, M.Si.

Riwayat singkat Dr. Drs. Iskandar Syahriyanto, MH., dilahirkan di Palembang, 27 Mei 1974, dari pasangan M. Dani dan Richana Harianti, Pernikahannya dengan Sri Mulya Sari telah dikaruniai dua anak, yaitu: Adelia Khansa dan Ghifari Wiyata Praja. Riwayat Pendidikan: Dr Drs Iskandar Syahriyanto MH  menempuh Pendidikan tingkat dasar di SD Negeri 121 Palembang dan lulus tahun 1986; selanjutnya bersekolah di SMP Bina Marga Palembang dan lulus tahun 1989; SMA Negeri 14 Palembang lulus tahun 1992; STPDN dan lulus tahun 1995 Ahli Madya Pemerintahan (AMP); Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) lulus tahun 2001 Doktorandus (Drs), Universitas Sriwijaya Magister Hukum (MH).

Riwayat Pekerjaan: Dr Drs Iskandar Syahriyanto MH  sebagai Pegawai Negeri Sipil bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin  dengan riwayat jabatan sebagai berikut:1.Lurah Kayuara  (2004 s.d 2008).,2.Kepala Satuan Satpol PP (2008 s.d 2009).,3.Camat Batang Hari Leko (2009 s.d 2012).,4.Camat Sungai Lilin (2012 s.d 2015).,5.Kepala Dinas Perkebunan (2015 s.d 2020).,6.Kepala Bappeda (2020 s.d 2022).,7.Kepala Dinas Pendidikan dan  kebudayaan (2022 s.d Sekarang) dan  Pengalaman Organisasi dan Penugasan :1.Ketua KNPI Musi Banyuasin.,2.Ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Musi Banyuasin.,3.Ketua Persatuan Soft Tenis (PESTI) Provinsi .,4. Ketua Group Demang Tenis Club Palembang.

Disertasi Dr. Drs. Iskandar Syahriyanto, MH., yang berjudul: ”Implementasi Kebijakan Bahan Bakar Nabati/Biofuel Berbasis Kelapa Sawit dalam Meningkatkan Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Musi Banyuasin”, secara faktual dilatarbelakangi oleh energi yang hanya dijadikan sumber devisa negara, belum menjadi modal pembangunan yang bertujuan untuk kemandirian seperti menjamin ketersediaan energi dan terpenuhinya kebutuhan sumber energi dalam negeri, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya energi dalam negeri secara terpadu dan berkelanjutan, meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi, serta menjamin akses yang adil dan merata terhadap energi bagi seluruh rakyat. Selanjutnya, bagaimana mewujudkan penyelenggaraan energi baru dan terbarukan guna menjamin ketahanan dan kemandirian energi nasional, serta memposisikan energi baru dan terbarukan sebagai modal pembangunan berkelanjutan. Oleh sebab itu analisis terhadap implementasi kebijakan terkait energi baru terbarukan terutama kebijakan BBN berbasis kelapa sawit dipandang diperlukan guna mengoptimalkan tata kelola energi baru terbarukan dalam rangka meningkatkan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Musi Banyuasin. Penelitian ini  menggunakan metode penelitian kualitatif Desktriptif dengan melakukan teknik pengumpulan data dengan metode wawancara mendalam dengan sejumlah informan, observasi dan studi dokumentasi segala hal yang terkait dengan tema penelitian. Penelitian ini juga menggunakan teknik analisis data dari Miles dan Huberman.

Dr. Drs. Iskandar Syahriyanto, MH., telah berhasil memperoleh temuan penelitian bahwa Kebijakan bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit yang tengah diimplementasikan di Kabupaten Musi Banyuasin berjalan cukup baik. Hal ini dilihat dari perspektif Van Meter dan Horn (1975) yang mengemukakan bahwa implementasi akan paling berhasil di mana hanya perubahan kecil yang diperlukan dan konsensus tujuan tinggi. Karena itu menurut Meter dan Horn suatu kebijakan lebih mungkin dapat diimplementasikan jika kebijakan tersebut tidak menuntut perubahan yang drastis dari kebijakan sebelumnya serta perubahan organisasional. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin cukup berhasil melakukan perubahan-perubahan kecil, seperti pada program penyiapan infrastruktur BBN sawit dan program peremajaan sawit. Konsensus dari para implementor juga telah tercapai dengan berjalannya program penyiapan infrastruktur dan peremajaan sawit. Perubahan sebagai dampak dari implementasi kebijakan berdasarkan kondisi Kabupaten Musi Banyuasin tidak menuntut perubahan drastis, begitu pula pada perubahan organisasional.

Hal tersebut sesuai dengan upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, karena pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan memiliki indikator-indikator yang secara bertahap dicapai dalam kurun waktu tertentu.

Faktor pendukung dalam implementasi kebijakan bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin diantaranya faktor pendukung berdasarkan perspektif : 1. Komunikasi organisasi; adanya leadership yang baik dari Pimpinan daerah di Kabupaten Musi Banyuasin.; 2. Lingkungan kebijakan; kondisi lingkungan kebijakan yang cukup kondusif dan di Kabupaten Musi Banyuasin.; 3. Sikap pelaksana; para pelaksana kebijakan memiliki kesadaran dan komitmen yang cukup baik sehingga patuh dalam menjalankan program-program berkaitan dengan kebijakan bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin. dan Faktor penghambat berdasarkan perspektif berikut: 1. Tujuan kebijakan; belum adanya regulasi di tingkat meso dan mikro sebagai landasan teknis pelaksanaan kebijakan bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit yang lebih jelas dan spesifik.; 2. Sumber daya kebijakan; kekurangan anggaran dan kekurangan SDM pelaksana kebijakan.; 3. Karakteristik badan pelaksana; belum adanya standar prosedur operasional kebijakan yang dijalankan hingga ke tingkat terbawah.

Sebagai Novelty dalam penelitian Dr. Drs. Iskandar Syahriyanto, MH., yaitu model implementasi kebijakan energi baru terbarukan atau Model PATCS (Policy, Action, Target, Consensus & Sustainability). Model ini terdiri dari dimensi: Konteks kebijakan (Policy); Konteks Pelaksanaan (Action); Konteks sasaran kebijakan (Target); dan Konsensus keberlanjutan (Consensus & Sustainability). Model ini disusun berdasarkan pencermatan terhadap kondisi pelaksanaan kebijakan BBN berbasis kelapa sawit beserta faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasi kebijakan, serta elaborasi melalui adopsi dan modifikasi dari beberapa dimensi/variabel dalam model implementasi yang telah ada. Model PATCS pada dasarnya mereaktualisasi model yang sudah ada dengan pertimbangan bahwa terdapat subjek kebijakan yang sekaligus menjadi objek kebijakan, sehingga model disusun atas kerangka pendekatan top-down dan bottom-up. Secara strategis, model yang dirumuskan dapat dijadikan sebagai model konseptual maupun model prosedural, bagi pelaksanaan diversifikasi energi melalui percepatan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi baru dan sumber energi terbarukan. Selanjutnya dapat memberikan manfaat agar program pemerintah daerah dalam hal penyiapan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat pekebunan melalui program PSR atau replanting dapat berjalan sesuai amanat Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 11 tahun 2017 tentang RPJMD Kab. Musi Banyuasin 2017-2022.

Nasehat Akademik yang disampaikan oleh Prof. Dr. Hj.Dra. Erliana Hasan, M.Si  kepada Dr. Drs. Iskandar Syahriyanto  MH., kami berharap, dengan gelar tersebut Saudara dapat mengamalkan segala ilmu yang dipelajari selama  meneliti dan mengkaji Implementasi Kebijakan Bahan Bakar Nabati/Biofuel Berbasis Kelapa Sawit dalam Meningkatkan Pembangunan Berkelanjutan, yang Saudara susun dalam disertasi Saudara.

Semoga ilmu yang Saudara sudah miliki bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat yang seluas-luasnya. Lebih dari itu, terkait dengan kedudukan Saudara sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, kami juga berharap Saudara Dr. Drs. Iskandar Syahriyanto, MH., dapat melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk memberi sumbangsih yang konstruktif untuk pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance). Kembangkanlah pendekatan disiplin Ilmu Pemerintahan yang Saudara dapatkan selama mengkuti Program Studi Doktor Ilmu Pemerintahan, khsusunya dalam bidang Implementasi Kebijakan, untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan pemerintahah yang baik. (Oberlian Sinaga @JSR Watimena)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img