Bekasi, aspirasipublik.com – Aksi penipuan atau penggelapan satu unit mobil Innova yang di lakukan oleh Iwan Ghozin bin H. Mahir alias Gojin bersama Teguh Sucipto bin Kosim alias Teguh di wilayah Cikarang Timur.
Kejadian berawal saat tersangka Iwan Ghozin Bin H.Mahir cs membawa satu unit mobil Innova warna hitam milik korban, nomor pol B 1910 CZK kepada pelaku pada hari sabtu, tanggal 1 Oktober 2022 jam 10 pagi di Kp Rawa Bangkong Rt 001/004 Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur karena saat itu korban butuh uang sekitar 45.000.000,00 . Dari perjanjian tersebut hanya berlangsung satu atau dua hari saja, uang tersebut akan di kembalikan.
Namun pada saat mobil hendak di ambil pemiliknya, Mobil tersebut sudah tidak ada , ketika di hubungi nomor yang bersangkutan tidak aktif lagi.
Korban Irwan akhirnya melapor ke polsek Cikarang Timur pada tanggal 6 Oktober 2022 yang di dampingi saksi Ari Miharja dan Evita Effendy dengan Nomor : LP/2591 /11 – Ciktim/K/X /2022 /SPKT /polsek Ciktim /Restoran Bks /Polda metro Jaya.
Dalam modus aksinya pelaku mempunyai rekan yang berperan di antaranya Ervan berperan mencari calon korban, sedang Iwan Ghozin berperan sebagai penyedia tempat tinggal, Nuri berperan sebagai penyedia dana untuk membayar unit yang akan di gadaikan oleh korban untuk di bayar, sedang Teguh berperan Joki yang mengantarkan unit kepada Nuri.
Kini pelaku telah diamankan pihak kepolisian sektor Cikarang Timur Polres Metro Bekasi adapun barang bukti
Surat pemberitahuan dari Leasing BCA finance
Photocopy BPKB mobil Innova No.pol B 1910 CZK, 1 (satu) unit Handphone Vivo Y21 warna biru, 1 (satu) unit Handphone Xiomi redmi note 11 warna biru,”
Ujar Kapolsek Cikarang Timur AKP Bambang Krisnadi pada konferensi pers senin 12 Desember 2022 di Mapolsek Cikarang Timur
Pelaku di kenakan pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan maksimal ancaman pidana empat tahun. (sg)