Jakarta, aspirasipublik.com – Sidang Perkara No 545/Pid.B/2022/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah berlangsung. Atas nama Jaya, S.II., M.M. Hari ini Senin (21/11/2022), bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No.24, RT 28 RW 01, Di Sahan Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Tim Penasehat Hukum Jaya SH. MM., (Eks Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta)
Telah melakukan Konferensi Pers sehubungan dengan Perkembangan Perkara No. 545/Pid B/2022/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadapi dakwaan jaksa dalam perkara aquo tentang “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perjanjian atau menyewa utang atau yang dimaksudkan sebagai bukti sesuatu dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, yang dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) HUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. dilakukan oleh Jaya, SH, MM.
Pendirian kami atas dakwaan tersebut adalah sebagai berikut: Bahwa Jaya, SH., MM., menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/PBT/BPN 31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 343/Cakung Barat, No. 436/Cakung Barat ( DH, HM No.269/Gapura Muka), No.437/Cakung Barat (DH.HM No.539/Gapura Muka), No.438/Cakung Barat (DH.HM No.525/Gapura Muka ), No.439 /Cakung Barat (DH.HM No.526/Gapura Muka), No.442/Cakung Barat (DH, HM No.565/Gapura Muka), No.443/Cakung Barat (DH, HM No.573/Gapura Muka) , No.447/Cakung Barat (DH.HM No.574/Gapura Muka), No.448/Cakung Barat (DH, HM No.528/Gapura Muka), No.449/Cakung Barat (DH.HM No.570 /Gapura Muka), No.450/Cakung Barat (DH.HM No.425/Gapura Muka), No.453/Cakung Barat (DH.HM No.529/Gapura Muka), No.454/ Cakung Barat (DH. HM No.540/Gapura Muka), No.455/Cakung Barat (DH.HM No.530/Gapura Muka), No.456/Cakung Barat (DH.HM No.445/Gapura Muka), No.457/Cakung Barat (DEL HM No.572/Gapura Muka), No.458/Cakung Barat (DH.HM No.538/Gapura Muka), No. 459/Cakung Barat
(DH.HM No.523/Gapura Muka), No.461/Cakung Barat (DH.HM No.569/Gapura Muka), No. 462/Cakung Barat (DH.HM No. 571/Gapura Muka), beserta turunannya yang saat ini berjumlah 38 (Tiga puluh delapan)
Sertifikat Hak Guna Bangunan yang semuanya terdaftar atas nama PT. Salve Veritate, dengan luas tanah sengketa 77.852 M2 terletak di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Provinsi Jakarta,
Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 13/PBT/BPN 31/1X/2019 tanggal 30 September 2019, berdasarkan surat dari:
Surat H. Abdul Halim tertanggal 18 Februari 2019, tertanggal 10 Mei 2019, tertanggal 24 Mei 2019, dan 18 Juni 2019 Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 887/600-31.75/VI/2019 20 Juni 2019; Surat Lurah Cakung Barat No. 183/-1.711 12 tanggal 28 Maret 2019 dan Surat Kelurahan Cakung Barat No. 306/-1.711.12 tanggal 18 Juni 2019 Dan juga didukung dengan perhatian dari Menteri ATR/BPN
Bahwa batalnya sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Nomor 13/PBT/BPN.31/IX/2019 30 September 2019 disebabkan adanya hak mula-mula berupa girik-girik dalam bidang 22 dan bidang 23 yang menjadi dasar untuk penerbitan sertifikat. ditemukan di Desa Cakung Barat.
Bahwa sebelum diterbitkan Surat Keputusan Nomor 13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019, Jaya, SH, MH. sebelumnya telah memerintahkan jajaran di bawahnya melalui surat mandat No 839/ST-31.75/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019, untuk melakukan survey lokasi di PT. Simpan Veritate.
Sehingga penerbitan Surat Keputusan Nomor 13/PBT/BPN 31/1X/2019 tanggal 30 September 2019 dilakukan bukan atas kemauannya sendiri melainkan berdasarkan surat dan perhatian dari Menteri ATR/BPN.
Bahwa pada hari ini, Senin, 21 November 2022, kami selaku Tim Kuasa Hukum Jaya, SH., MM. menghadirkan Saksi Fakta yaitu H. Endang Sulaeman, SH., selaku mantan pegawai IPEDA yang menjelaskan fakta Persil 22 dan Persil 23 berada di Desa Cakung Timur dan tidak terletak di Kelurahan Cakung Barat, hal ini didukung dengan Bukti Peta Desa.
Sehingga diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 13/PBT/BPN 31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 Surat Kepala Desa Cakung Barat berdasarkan Surat H. Abdul Halim tanggal 18 Februari 2019, 10 Mei 2019, 24 Mei 2019, dan 18 Juni 2019.
Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur No 887/600-31.75/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 Surat Kepala Desa Cakung Barat No. 183/-1.711.12 tanggal 28 Maret 2019 dan Surat Kelurahan Cakung Barat Kepala No.306-1.711 12 tanggal 18 Juni 2019. Itu fakta dan bisa dibuktikan & dipertanggung jawabkan. Ucap kuasa hukum. (REP: N.GUN)