
Bogor, aspirasipublik.com – Dalam rangka meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah menyelenggarakan pelatihan kapasitas peran BPD sekaligus didalam tugas dan fungsinya selaku Badan Permusyawarahan Desa (BPD)
BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu; “bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD.

Untuk meningkatkan tugas dan fungsi seluruh BPD se kecamatan nanggung, kabupaten bogor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah desanya masing – masing, maka dari itu kegiatan tersebut di adakan oleh Ketua Forum BPD se Kecamatan Nanggung Ida Royani serta bekerjasama dengan Ketua Panitia Pelaksana Isep, S.H., dengan jajaran serta dihadiri oleh muspika kecamatan nanggung dan BPD kabupaten bogor.
Dalam sambutan BPD kabupaten bogor, beliau menjelaskan tentang kewenangan dan tugas BPD. (Surya)